Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.Bth/2026/PN Pya AYUANI 1.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
2.2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),
3.I MADE PUTRA SEDANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 60/Pdt.Bth/2026/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AYUANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maulana Ma'rif SHAYUANI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
22. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),
3I MADE PUTRA SEDANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Pengosongan Pengadilan Negeri Praya melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya No. 5/Pdt.Eks-RL/2025/PN. Pya jo. Grose Risalah Lelang No. 14/14.03/2025.01 terhadap objek eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak milik No 23.02.000005336.0 atas nama I MADE PUTRA SEDANA yang terletak di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan/bantahan pihak ketiga (derden verzeet) pelawan/pembantah untuk seluruhnya
  2. Menyatakan hukum pelawan adalah pelawan/pembantah yang benar dan beritikad baik
  3. Menyatakan hukum Pelawan/Pembantah adalah ahli waris yang sah dari almarhum JATI PURNOMO
  4. Menyatakan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya No. 5/Pdt.Eks-RL/2025/PN. Pya jo. Grose Risalah Lelang No. 14/14.03/2025.01 terhadap objek eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak milik No 23.02.000005336.0 atas nama I MADE PUTRA SEDANA yang terletak di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Cacat secara hukum.
  5. Menyatakan hukum batal dan/atau tidak sah serta tidak dapat dilaksanakan (non executable ) atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya No. 5/Pdt.Eks-RL/2025/PN. Pya jo. Grose Risalah Lelang No. 14/14.03/2025.01 terhadap objek eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak milik No 23.02.000005336.0 atas nama I MADE PUTRA SEDANA yang terletak di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 23.02.000005336.0 atas nama I MADE PUTRA SEDANA yang terletak di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak mempunyai alas hak yang sah
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum

Dan apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak