Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
292/Pdt.P/2025/PN Pya HIZWAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 292/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HIZWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan  menetapkan sebagai berikut :

 

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya

2.   Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon yang semula tertulis HIZWAN lahir di Pemantek pada tanggal 12 April 1976 menjadi SUDIRMAN lahir di Pemantek pada tanggal 01 Juli 1977 sesuai dengan Akta Kelahiran Anak Nomor No. 5202-LT-17112014-0089, ,Ijazah No. MA-13 192002278 dan identitas pendukung lainnya.

3.   Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan perubahan / pergantian nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatatkan pada buku registrasi yang disediakan untuk itu

 4.  Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak