Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
26/Pid.C/2026/PN Pya WIJAYA KUSUMA H. LALU KASMARAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 26/Pid.C/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/146/IX/RES.12/2026/RES
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WIJAYA KUSUMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. LALU KASMARAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak Pidana “Larangan Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya“ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 06 ayat (1) huruf (a) Prp Nomor 51 Tahun 1960, yang terjadi pada tanggal 19 Desember 2021 dan kemudian LALU KAHARUDIN mengetahui setelah dilakukan pengecekan koordinat oleh pihak BPN Lombok Tengah ternyata H. LALU KASMARAN membuat embung dan membuang tanahnya tersebut lebih kearea tanah milik LALU KAHARUDIN sehingga merusak sebagian tanaman padi dan cabe, sehingga pada tanggal 12 Juni 2026 Pihak dari BPN Lombok Tengah melakukan pengecekan koordinat dan ternyata H. LALU KASMARAN membuat embung dan membuang tanahnya tersebut lebih kearea tanah milik LALU KAHARUDIN dengan luas sekitar 191 M2 yang mana lokasi tanah tersebut terletak di Dusun Marjanom Desa Janapria Kab. Lombok Tengah.

 

  1. oleh karena sebagian tanah LALU KAHARUDIN telah ditimbun dan pada saat itu LALU KAHARUDIN menanami pohon cabe dan padi sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000.- ( enam juta rupiah ) dan harga tanah untuk saat ini sebesar Rp. 20.000.000.- ( dua puluh juta rupiah) Per are.

 

Pihak Dipublikasikan Ya