Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2025/PN Pya SAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAHLAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

              Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Sahlan, lahir di Lelong, pada tanggal 05 Juni 1985 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-02062025-0144 tertanggal 02 Juni 2025 dan identitas pendukung lainnya
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Sahrim, lahir di Lelong, pada tanggal 01 Juli 1983 yang tercatat dalam Passport Nomor AR986009, adalah orang yang sama;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak