Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2025/PN Pya HAMDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAMDIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemoohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan pada tahun lahir yaitu Hamdianto lahir di Tanggor pada tanggal  12 Oktober 2000 sesuai dengan ijazah pemohon Nomor : DN-23 Dd 0060523 tertanggal 21 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Jorong dan bukti surat pendukung lainnya;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftar kan perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudakan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register yang disediakan untuk  itu;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya