| Petitum |
Bahwa berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan diatas, maka PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memanggil pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
- Menerima Gugatan Sederhana PENGGUGAT;
- Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji karena tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi pembayaran kandang ayam ukuran ± 50 Meter X 12 Meter beserta 1 Unit Genset 60 KWH;
- Menyatakan hukum Sisa pembayaran kandang ayam ukuran ± 50 Meter X 12 Meter beserta 1 Unit Genset 60 KWH yang belum dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sejumlah RP.190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Sisa pembayaran kandang ayam ukuran ± 50 Meter X 12 Meter beserta 1 Unit Genset 60 KWH sebesar RP.190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Dan/Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pekara a quo berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono); |