Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Pya 1.DORIMAN
2.SUNIM
DENAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DORIMAN
2SUNIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAFRAN,S.H., M.HDORIMAN
2SAFRAN,S.H., M.HSUNIM
Tergugat
NoNama
1DENAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap PENGGUGAT;
  3. Menyatakan jual beli antara TERGUGAT dengan AMAQ SONAH ALS KYI SONAH Tahun 2001 Tertanggal 04 Oktonber 2001 dengan Luas 3.435 M?2; yang di terletak di Rangkep Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat DILAKUKAN SECARA MELAWAN HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM;
  4. Menyatakan menurut hukum Tanah dengan Luas ± 3.437 M?2; berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli di Kuta pada tanggal 04 OKTOBER 2021 antara KYI SONAH Pihak Pertama dan DENAM Pihak kedua,  yang terletak di Dusun Rangkep, Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas obyek tanah sengketa sebagai berikut:
  1. Sebelah Utara                 :  Tanah Amaq Serinim Sekarang Jalan dan Mujianto
  2. Sebelah Selatan     : Tanah Amaq Kicah Sekarang Ni Wayan Ari K, ITDC, Lalu Agus Yulia
  3. Sebelah Timur                 : Tanah Amaq Unam Sekarang Lalu Agus Yulia
  4. Sebelah Barat                  : Tanah Pengorong Sekarang Jalan Tanah

Untuk selanjutnya disebut Objek Sengekata adalah milik para Penggugat;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); selambat-lambatnya dalam tempo waktu 30 (hari) hari sejak saat putusan ini diucapkan;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap harinya, setiap TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Praya Kelas IIb untuk memberikan salinan putusan ini kepada Badan Pertanahan Nasionak Kabupaten Praya guna keperluan kepengurusan sertipikat atas nama PENGGUGAT;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iutvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi dari TERGUGAT;
  5. Menyatakan sah dan berwenang Pengadilan Negeri Praya Kelas IIb untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a-quo;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara a-quo;
  7. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Kelas IIb berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan nilai-nilai hukum dan keadilan (ex a-quo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak