| Dakwaan |
Pertama
Bahwa ia terdakwa I.G.B TASRI BUANA pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Beleka Bat, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa menghubungi Sdr. Enyeng (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, Sdr. Enyeng (DPO) memberitahu telah terdapat kesediaan narkotika jenis sabu di rumah Sdr. Mita (DPO) dan meminta terdakwa ke rumah Sdr. Mita, Selanjutnya terdakwa pergi menuju rumah Sdr. Mita di Dusun Beleka Bat, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sesampai di rumah Sdr. Mita Terdakwa bertemu dengan Sdr. Enyeng dan Sdr. Mita, kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Enyeng, lalu Sdr. Mita menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram dan mengajukan untuk pembayaran dilakukan setelah terdakwa menjual sabu tersebut, kemudian dari hasil penjualan oleh Terdakwa baru diberikan kepada Sdr. Mita dan Terdakwa menyanggupinya.
- Bahwa selanjutnya pada pukul sekira 12.20 Wita dirumah Terdakwa dengan alamat Musdalipah, Kel/Desa Sasake, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Sdr. Ari Solong (DPO) menghampiri Terdakwa yang sebelumnya telah menghubungi untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan cara berhutang, kemudian Terdakwa menimbang terlebih dahulu dan menyerahkan 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu kepada Sdr. Ari Solong. Berikutnya pada pukul 17.00 Wita Terdakwa didatangi oleh Sdr. Tupeng (DPO) yang memesan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu sebanyak 0,60 (nol koma enam puluh) gram untuk membungkus dan menyerahkan kepada Sdr. Tupeng dan Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu) dari Sdr. Tupeng
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 pukul 12.40 Wita Sdr. Tupai (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus selanjutnya Terdakwa meminta Sdr. Tupai datang kerumah dan Terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu dengan cara menimbang seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram dan membungkusnya, setiba Sdr. Tupai dirumah Terdakwa, Sdr. Tupai menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu) dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya sekira pukul 22.30 Sdr. Doyok (DPO) menghampiri Terdakwa dengan tujuan ingin membeli narkotika jenis sabu senilai Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dan Terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram untuk selanjutnya Terdakwa akan membungkus serta menyerahkannya kepada Sdr. Doyok
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 pukul 22.00 Wita Sdr. Roki (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli sabu dengan harga Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu dan terdakwa menyanggupinya, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Roki bertemu di pinggir jalan pada jalan Praya didepan toko sinar terang, kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Roki seberat 0,20 (nol koma dua puluh gram).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 pukul 14.00 Wita Sdr. Alex (DPO) menghampiri terdakwa dirumahnya untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan cara berhutang oleh Terdakwa menyanggupinya dan Terdakwa menyerahkan narkotika 1 (satu) bungkus dengan berat 5 (lima) gram tersebut kepada Sdr. Alex, serta Sdr. Alex memberikan terdakwa ganja seberat kurang lebih 2 (dua) gram secara gratis. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita Sdr. Dedy (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan cara berhutang oleh Terdakwa menyanggupinya dan Terdakwa menyerahkan narkotika 1 (satu) bungkus dengan berat 5 (lima) gram tersebut kepada Sdr. Dedy.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 4 mei 2026 sekira pukul 08.00 Wita Sdr. Gun (DPO) menghampiri Terdakwa dirumahnya untuk membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram kepada Sdr. Gun, lalu terdakwa juga mengkonsumsi sekira 1.5 (satu koma lima gram) selanjunya terdakwa yang sedang berada di bengkel beralamat pada Kampung Bat Eyat, Kel/Desa Prapen, Kecamatan Praya dihampiri oleh Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Baharuddin, S.H yang sebelumnya mendapat kabar adanya transaksi narkotika dari Masyarakat selanjutnya Saksi Lalu Kahrisma Sidikara dan Saksi Baharuddin, S.H menggeledah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat bersih (netto) 25,71 (dua puluh lima koma tujuh puluh satu) gram, kemudian disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan 24,62 (dua puluh empat koma enam puluh dua) gram untuk dimusnahkan, selanjutnya sisa seberat 1,03 (satu koma nol tiga) gram digunakan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan tembakau yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja didapat berat bersih (netto) 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram, kemudian disisihkan seberat 0,6 (nol koma enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa seberat 1,03 (satu koma nol tiga) gram digunakan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit HP Android merk Tecno Spark 30C warna hitam, dengan IMEI 1 : 354004500200948, IMEI 2 : 354004500200955, PSN : 128231548P001110, dan 1 buah tas pinggang warna hitam, kemudian terhadap Terdakwa dan Barang Bukti dimankan ke Polres Lombok Tengah.
- Bahwa berdasar Berita Acara Penimbangan Lampiran surat nomor 27/11941.3/2026 tanggal 04 Mei 2026, PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya telah melakukan penimbangan barang bukti tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat bersih (netto) 25,71 (dua puluh lima koma tujuh puluh satu) gram, kemudian disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan 24,62 (dua puluh empat koma enam puluh dua) gram untuk dimusnahkan, selanjutnya sisa seberat 1,03 (satu koma nol tiga) gram digunakan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya, dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan tembakau yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja didapat berat bersih (netto) 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram, kemudian disisihkan seberat 0,6 (nol koma enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa seberat 1,03 (satu koma nol tiga) gram digunakan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasar Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0281 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram didapatkan kesimpulan dari sampel dengan nomor 26.117.11.16.05.0276.K milik Terdakwa I.G.B TASRI BUANA adalah benar kristal bening tersebut positif Ganja, dan Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasar Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0276 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram didapatkan kesimpulan dari sampel dengan nomor 26.117.11.16.05.0275.K milik Terdakwa I.G.B TASRI BUANA adalah benar kristal bening tersebut mengandung Metamfetamin, dan Metamfetamin merupakan Narkotika yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau dalam bentuk bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.
Perbuatan terdakwa I.G.B TASRI BUANA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .
ATAU
KEDUA
Pertama
Bahwa ia terdakwa terdakwa I.G.B TASRI BUANA pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di bertempat di Kampung Bat Eyat, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Baharuddin, S.H menghampiri terdakwa yang sedang berada di bengkel beralamat pada Kampung Bat Eyat, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya yang sebelumnya mendapat kabar adanya transaksi narkotika dari Masyarakat selanjutnya aksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Baharuddin, S.H menggeledah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat bersih (netto) 25,71 (dua puluh lima koma tujuh puluh satu) gram, kemudian disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan 24,62 (dua puluh empat koma enam puluh dua) gram untuk dimusnahkan, selanjutnya sisa seberat 1,03 (satu koma nol tiga) gram digunakan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan tembakau yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja didapat berat bersih (netto) 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram, kemudian disisihkan seberat 0,6 (nol koma enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa seberat 1,03 (satu koma nol tiga) gram digunakan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit HP Android merk Tecno Spark 30C warna hitam, dengan IMEI 1 : 354004500200948, IMEI 2 : 354004500200955, PSN : 128231548P001110, dan 1 buah tas pinggang warna hitam, kemudian terhadap Terdakwa dan Barang Bukti dimankan ke Polres Lombok Tengah.
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa menghubungi Sdr. Enyeng (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, Sdr. Enyeng (DPO) memberitau telah terdapat kesediaan narkotika jenis sabu di rumah Sdr. Mita (DPO) dan meminta terdakwa ke rumah Sdr. Mita, Selanjutnya terdakwa pergi menuju rumah Sdr. Mita di Beleka, Kecamatan Praya Timur, sesampai di rumah Sdr. Mita Terdakwa bertemu dengan Sdr. Enyeng dan Sdr. Mita, kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Enyeng, lalu Sdr. Mita menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram dan mengajukan untuk pembayaran dilakukan setelah terdakwa menjual sabu tersebut, kemudian dari hasil penjualan oleh Terdakwa baru diberikan kepada Sdr. Mita dan Terdakwa menyanggupinya.
- Bahwa selanjutnya pada pukul sekira 12.20 Wita dirumah Terdakwa dengan alamat Musdalipah, Kel/Desa Sasake, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Sdr. Ari Solong (DPO) menghampiri Terdakwa yang sebelumnya telah menghubungi untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan cara berhutang, kemudian Terdakwa menimbang terlebih dahulu dan menyerahkan 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu kepada Sdr. Ari Solong. Berikutnya pada pukul 17.00 Wita Terdakwa didatangi oleh Sdr. Tupeng (DPO) yang memesan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu sebanyak 0,60 (nol koma enam puluh) gram untuk membungkus dan menyerahkan kepada Sdr. Tupeng dan Terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu) dari Sdr. Tupeng
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 pukul 12.40 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Tupai (DPO) yang memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus selanjutnya Terdakwa meminta Sdr. Tupai datang kerumah dan Terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu dengan cara menimbang seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram dan memungkusnya, setiba Sdr. Tupai dirumah Terdakwa, Sdr. Tupai menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu) dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya sekira pukul 22.30 Sdr. Doyok (DPO) menghampiri Terdakwa dengan tujuan ingin membeli narkotika jenis sabu senilai Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dan Terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram untuk selanjutnya Terdakwa akan membungkus serta menyerahkannya kepada Sdr. Doyok
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 pukul 22.0s0 Wita Sdr. Roki (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli sabu dengan harga Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu dan terdakwa menyanggupinya, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Roki bertemu di pinggir jalan pada jalan Praya didepan toko sinar terang, kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Roki seberat 0,20 (nol koma dua puluh gram).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 pukul 14.00 Wita Sdr. Alex (DPO) menghampiri terdakwa dirumahnya untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan cara berhutang oleh Terdakwa menyanggupinya dan Terdakwa menyerahkan narkotika 1 (satu) bungkus dengan berat 5 (lima) gram tersebut kepada Sdr. Alex, serta Sdr. Alex memberikan terdakwa ganja seberat kurang lebih 2 (dua) gram secara gratis. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita terdakwa dihungungi oleh Sdr. Dedy (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan cara berhutang oleh Terdakwa menyanggupinya dan Terdakwa menyerahkan narkotika 1 (satu) bungkus dengan berat 5 (lima) gram tersebut kepada Sdr. Dedy.
- Bahwa berdasar Berita Acara Penimbangan Lampiran surat nomor 27/11941.3/2026 tanggal 04 Mei 2026, PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya telah melakukan penimbangan barang bukti tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat bersih (netto) 25,71 (dua puluh lima koma tujuh puluh satu) gram, kemudian disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan 24,62 (dua puluh empat koma enam puluh dua) gram untuk dimusnahkan, selanjutnya sisa seberat 1,03 (satu koma nol tiga) gram digunakan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasar Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0276 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram didapatkan kesimpulan dari sampel dengan nomor 26.117.11.16.05.0275.K milik Terdakwa I.G.B TASRI BUANA adalah benar kristal bening tersebut mengandung Metamfetamin, dan Metamfetamin merupakan Narkotika yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.-
Perbuatan terdakwa I.G.B TASRI BUANA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
DAN
Kedua
Bahwa ia terdakwa terdakwa I.G.B TASRI BUANA pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di bengkel berlokasikan Kampung Bat Eyat, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kab. Loteng atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak tau melawan hukum menanam, memelihara memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Baharuddin, S.H menghampiri terdakwa yang sedang berada di bengkel beralamat pada Kampung Bat Eyat, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya yang sebelumnya mendapat kabar adanya transaksi narkotika dari Masyarakat, selanjutnya Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Baharuddin, S.H menggeledah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat bersih (netto) 25,71 (dua puluh lima koma tujuh puluh satu) gram, kemudian disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan 24,62 (dua puluh empat koma enam puluh dua) gram untuk dimusnahkan, selanjutnya sisa seberat 1,03 (satu koma nol tiga) gram digunakan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan tembakau yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja didapat berat bersih (netto) 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram, kemudian disisihkan seberat 0,6 (nol koma enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa seberat 1,03 (satu koma nol tiga) gram digunakan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit HP Android merk Tecno Spark 30C warna hitam, dengan IMEI 1 : 354004500200948, IMEI 2 : 354004500200955, PSN : 128231548P001110, dan 1 buah tas pinggang warna hitam, kemudian terhadap Terdakwa dan Barang Bukti dimankan ke Polres Lombok Tengah.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 pukul 14.00 Wita Sdr. Alex (DPO) menghampiri terdakwa dirumahnya untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan cara berhutang oleh Terdakwa menyanggupinya dan Terdakwa menyerahkan narkotika 1 (satu) bungkus dengan berat 5 (lima) gram tersebut kepada Sdr. Alex, serta Sdr. Alex memberikan terdakwa ganja seberat kurang lebih 2 (dua) gram secara gratis.
- Bahwa berdasar Berita Acara Penimbangan Lampiran surat nomor 27/11941.3/2026 tanggal 04 Mei 2026, PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya telah melakukan penimbangan barang bukti tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan tembakau yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja didapat berat bersih (netto) 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram, kemudian disisihkan seberat 0,6 (nol koma enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM dan sisa seberat 1,03 (satu koma nol tiga) gram digunakan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasar Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0281 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram didapatkan kesimpulan dari sampel dengan nomor 26.117.11.16.05.0276.K milik Terdakwa I.G.B TASRI BUANA adalah benar kristal bening tersebut positif Ganja, dan Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menyimpan narkotika golongan I bentuk tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.-----------------------------
Perbuatan terdakwa I.G.B TASRI BUANA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
|