Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2026/PN Pya LALU ARIES ERPAN P S.Ip SOFYAN HADI Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 14/Pid.C/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 045.2/130/POLPP/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1LALU ARIES ERPAN P S.Ip
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFYAN HADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal Dua Puluh Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, pada pukul 10.20 Wita telah terjadi berusaha atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, jalan/badan jalan dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya, serta mendirikan dan melakukan kegiatan usaha pada tepi saluran dan tempat-tempat umumlainnya. kemudian telah dilakukan penanganan dengan cara mendatangi dan memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa kios sayur  milik tersangka atas nama SOFYAN HADI di Jalan Pejanggik Kelurahan Semayan Kecamatan Praya, dan melakukan tindakan sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan  pertama di TKP berupa mengecek kebenaran persangkaan dimana tersangka telah melakukan pelanggaran dengan menimbun barang di totoar, jalan/badan jalan dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya serta melakukan usaha dengan cara mendirikan bangunan semi permanen sebagai lokasi berjualan ditepi saluran.
  2. Mengumpulkan saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat
  3. Memasang PolPP Line di lokasi/area yang merupakan obyek pelanggaran serta memfoto tempat kejadian perkara
  1.  Penyitaan:

Melakukan penyitaan terhadap barang milik tersangka berupa Kartu Tanda Penduduk atas nama SOFYAN HADI yang merupakan jaminan sidang dari tersangka

  1. Keterangan Para Saksi:
  1. Saksi Pertama:

Nama : LALU WIRANTANUS

Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat di Kelurahan Semayan Kecamatan Praya

 

  1. Saksi Kedua:

Nama : BASRI

Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat di Kelurahan Panjisari Kecamatan Praya

 

Keduanya menerangkan:

  • Bahwa Tersangka melakukan pelanggaran Pasal 11 Jo Pasal 2 Huruf C dan/atau Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dengan cara mendirikan menimbun barang di totoar, jalan/badan jalan dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya serta melakukan usaha dengan cara mendirikan bangunan semi permanen sebagai lokasi berjualan ditepi saluran.

 

Pihak Dipublikasikan Ya