| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 01315, Surat Ukur Nomor 01252/2017;
- Menyatakan bahwa penguasaan obyek sengketa beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 01315 oleh Tergugat adalah tanpa alas hak yang sah dan merupakan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menyatakan bahwa segala bentuk pengakuan kepemilikan Tergugat atas obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa serta menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01315 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 58.573.500,00 (lima puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan Kerugian Immaterill sesuai dalam jumlah yang adil dan bijaksana;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |