Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan nama yang semula tertulis RUDI tempat tanggal lahir Lajut, 31-12-1980, menjadi NURSIN tempat tanggal lahir di Lajut, 31-12-1980 sesuai dengan Akta Kelahiran Anak Nomor : 5202-LT-23082013-0144 dan Ijazah anak Nomor : MI-13 190008045
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Registrasi yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|