Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H. | HJ. DEMI FATMAH | 2 | Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H. | LALU SUKEMI ADIANTARA, S.H | 3 | Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H. | LALU SAPRIADI | 4 | Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H. | LALU SURYA DINATA | 5 | Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H. | LALU PANCALENA |
|
Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat 1 (satu) yang mengajukan gugatan secara pribadi atas Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 01 tanggal 1 November 2006 yang dibuat dan dihadapan MUNAWIR ASARI, S.H, Notaris/PPAT di Mataram, tanpa adanya kuasa untuk mengajukan gugatan dari Tergugat 2 sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 28/Pdt.G/2016/PN.Pya, tanggal 8 Desember 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 18/PDT/2017/PT MTR, tanggal 3 April 2017 Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 337 PK/Pdt/2023, tanggal 14 Juni 2023, adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat.
- Menyatakan hukum kuasa direktur yang telah diberikan oleh Tergugat 2 kepada Tergugat 1 dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 01 tanggal 1 November 2006 yang dibuat dan dihadapan MUNAWIR ASARI, S.H, Notaris/PPAT di Mataram, telah berakhir sejak tahun 2018 dengan meninggalnya Lee Jong Soo selaku Direktur PT. Golden Zone;
- Menyatakan hukum Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 28/Pdt.G/2016/PN.Pya, tanggal 8 Desember 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 18/PDT/2017/PT MTR, tanggal 3 April 2017 Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 337 PK/Pdt/2023, tanggal 14 Juni 2023, tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku karena didasarkan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1.
- Menghukum Tergugat 1 (satu) untuk membayar kerugian Materill yang diderita Para Penggugat yakni sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat 1 (satu) untuk membayar kerugian Immaterill yang diderita Penggugat yakni sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
- Menghukum Tergugat 1 (satu) dan Tergugat 2 (dua) /Para Tergugat atau pihak ketiga dan siapapun juga untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan/atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |