Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2025/PN Pya 1.Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
2.Ni Ketut Indah Primadani, SH
KHAIRUDDIN ALS SOPIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2330/N.2.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Anak Agung Gede Triyatna, S.H.,M.H
2Ni Ketut Indah Primadani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUDDIN ALS SOPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa KHAIRUDDIN Alias SOPIAN pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira Pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat dirumah saksi SEMAN yang beralamat di Dusun Sedau Rarung, Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, dengan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 bertempat Pondok Pesantren Darul Mustopa yang beralamat di dusun Repok Atas Desa Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat Terdakwa datang dengan maksud untuk mendaftarkan anak Terdakwa untuk bersekolah di Pondok Pesantren dan saksi Seman yang sedang menjemput cucu saksi yang bersekolah di Pondok Pesantren, kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi Seman dan berkenalan dengan menggunakan nama SOPIAN. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Seman saling mengobrol dan Terdakwa mengatakan ingin membeli sebuah rumah diseputaran lombok, kemudian saksi Seman menawarkan Terdakwa rumah milik Sdr. IWAN yang hendak dijual yang berlokasi di daerah sedau, setelah itu saksi Seman mengajak Terdakwa untuk menginap dirumah saksi Seman karena sudah janjian akan bertemu dengan Sdr. IWAN untuk melihat rumah. Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa bersama saksi Seman pergi menuju daerah sedau timur untuk bertemu dengan Sdr. IWAN dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Seman dengan maksud melihat rumah yang sebelumnya ditawarkan oleh saksi Seman, setelah selesai melihat rumah tersebut kemudian Terdakwa sepakat untuk membeli rumah milik Sdr. IWAN sebesar Rp.875.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan akan memberikan DP pada hari sabtu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Seman kembali mengajak Terdakwa untuk menginap di rumah saksi Seman.--------
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wita bertempat dirumah saksi SEMAN yang beralamat di Dusun Sedau Rarung, Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa meminjam Sepeda Motor Honda Vario warna White Blue No.Pol DK 3986 EQ, Noka. MH1JFH119EK234815. Nosin. JFH1E1234477 milik saksi Seman dengan alasan untuk keluar sebentar. Setelah sepeda motor tersebut diberikan oleh saksi Seman, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Seman dengan membawa sepeda motor tersebut menuju Seganteng, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram untuk digadaikan kepada Sdr. SUBAIDI (DPO) seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik Terdakwa.----------------------------
  • Bahwa terdakwa telah menggadaikan Sepeda Motor Honda Vario warna White Blue No.Pol DK 3986 EQ, Noka. MH1JFH119EK234815. Nosin. JFH1E1234477 seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk keperluan sehari-hari dan membayar penginapan di Hotel NOVA.------------------
  • Bahwa Terdakwa telah menggunakan nama samaran yakni SOPIAN dengan alasan agar saksi Seman tidak dapat melacak dan menemukan keberadaan Terdakwa.---------------------------------
  • Bahwa Terdakwa telah menggadaikan Sepeda Motor Honda Vario warna White Blue No.Pol DK 3986 EQ, Noka. MH1JFH119EK234815. Nosin. JFH1E1234477 tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi Seman.--------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Seman mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP.-----

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa KHAIRUDDIN Alias SOPIAN pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira Pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat dirumah saksi SEMAN yang beralamat di Dusun Sedau Rarung, Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 bertempat Pondok Pesantren Darul Mustopa yang beralamat di dusun Repok Atas Desa Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat Terdakwa datang dengan maksud untuk mendaftarkan anak Terdakwa untuk bersekolah di Pondok Pesantren dan saksi Seman yang sedang menjemput cucu saksi yang bersekolah di Pondok Pesantren, kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi Seman dan berkenalan dengan menggunakan nama SOPIAN. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Seman saling mengobrol dan Terdakwa mengatakan ingin membeli sebuah rumah diseputaran lombok, kemudian saksi Seman menawarkan Terdakwa rumah milik Sdr. IWAN yang hendak dijual yang berlokasi di daerah sedau, setelah itu saksi Seman mengajak Terdakwa untuk menginap dirumah saksi Seman karena sudah janjian akan bertemu dengan Sdr. IWAN untuk melihat rumah. Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa bersama saksi Seman pergi menuju daerah sedau timur untuk bertemu dengan Sdr. IWAN dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Seman dengan maksud melihat rumah yang sebelumnya ditawarkan oleh saksi Seman, setelah selesai melihat rumah tersebut kemudian Terdakwa sepakat untuk membeli rumah milik Sdr. IWAN sebesar Rp.875.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan akan memberikan DP pada hari sabtu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Seman kembali mengajak Terdakwa untuk menginap di rumah saksi Seman.--------
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wita bertempat dirumah saksi SEMAN yang beralamat di Dusun Sedau Rarung, Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa meminjam Sepeda Motor Honda Vario warna White Blue No.Pol DK 3986 EQ, Noka. MH1JFH119EK234815. Nosin. JFH1E1234477 milik saksi Seman dengan alasan untuk keluar sebentar. Setelah sepeda motor tersebut diberikan oleh saksi Seman, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Seman dengan membawa sepeda motor tersebut menuju Seganteng, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram untuk digadaikan kepada Sdr. SUBAIDI (DPO) seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik Terdakwa.----------------------------
  • Bahwa terdakwa telah menggadaikan Sepeda Motor Honda Vario warna White Blue No.Pol DK 3986 EQ, Noka. MH1JFH119EK234815. Nosin. JFH1E1234477 seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk keperluan sehari-hari dan membayar penginapan di Hotel NOVA.------------------
  • Bahwa Terdakwa telah menggadaikan Sepeda Motor Honda Vario warna White Blue No.Pol DK 3986 EQ, Noka. MH1JFH119EK234815. Nosin. JFH1E1234477 tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi Seman.--------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Seman mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya