Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2025/PN Pya HAERUL HANAPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAERUL HANAPI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran Nomor 3645/11/474.1/KTPM tertanggal 22 Oktober 2025 yang semula HAERUL HANAPI lahir di SALAM SUKUR pada tanggal 02 Oktober 1987 diperbaiki menjadi MUNAWAR lahir di PAOK KUNING pada tanggal 15 Juni 1990 sesuai dengan identitas yang tertera pada;
  • Kartu Keluarga No. 5202031805210004 (sebelum pembaharuan);
  • Kutipan Akta Nikah Nomor 0618 26/IX/2018  milik Pemohon;
  • Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-18052021-0034 milik anak Pemohon;
  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan nama tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak