Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
220/Pdt.P/2025/PN Pya | RUKIAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 220/Pdt.P/2025/PN Pya | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah perbaikan pada tahun lahir yaitu RUKIAH lahir di Bunsibah pada tanggal 29 Desember 1996 sesuai dengan ijazah Pemohon Nomor DN-23 Dd 0029917 tertanggal 20 juni yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SDN NEGERI 1 GEMEL dan bukti surat pendukung lainya ; 3.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu; 4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |