| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 136/Pid.Sus-LH/2026/PN Pya | 1.Basuki Arif Wibowo, SH., MHum 2.HERU SANDIKA TRIYANA, S.H., M.H 3.SURYO DWIGUNO, S.H. 4.Ketut Ari Santini, SH 5.Nandia Amitaria, S.H 6.Wanda Meidina Akhmad,SH |
KHAERUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Terumbu Karang, Hutan Bakau(Mangrove), Lautan dan Pesisir | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 136/Pid.Sus-LH/2026/PN Pya | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4436/N.2.11/Eku.2/09/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA --------- Bahwa terdakwa KHAERUDIN bersama sama saksi JUMAHIR (dalam penuntutan terpisah) sejak hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 sampai dengan tanggal 12 Juli 2026 atau pada waktu lain di bulan Juli 2026 bertempat di dalam kawasan hutan Tanjung Tampa pada Kelompok Hutan Gunung Prabu Dundang (RTK.23) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Maria Donggomassa, pada koordinat 08,906302”LS-116,274087”BTdan Y: 9049559 wilayah administrasi Desa Kuta dan Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, yang menjadi wilayah kerja Seksi KSDA Wilayah I Balai KSDA NTB dengan fungsi Konservasi, atau setidak- tidaknya ditempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, turut serta melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari menteri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa KHAERUDIN dan saksi JUMAHIR (dalam penuntutan terpisah) berangkat dari Dusun Kombang Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Lombok Barat menuju wilayah Tanjung Tampa Kawasan Hutan Gunung Prabu sekira jam 14.00 Wita dan tiba sekira pukul 17.00 Wita, selanjutnya langsung menuju ke lokasi di dalam kawasan hutan Tanjung Tampa pada Kelompok Hutan Gunung Prabu Dundang (RTK.23) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Maria Donggomassa, pada koordinat 08,906302”LS-116,274087”BTdan Y: 9049559 wilayah administrasi Desa Kuta dan Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Sesampainya di lokasi terdakwa KHAERUDIN bersama saksi JUMAHIR (dalam penuntutan terpisah) langsung mengambil batu dengan cara menggali lubang dengan menggunakan linggis di kawasan hutan Gunung Prabu Wilayah Administratif Desa Kuta Kecamatan Pujut Kab. Lombok Tengah sekira kedalaman 50 cm dan mengumpulkan batu-batu tersebut kedalam karung ukuran 25 Kg selama satu minggu sehingga terkumpul sebanyak 157 karung dan ditumpuk dipinggir laut wilayah kawasan Tanjung Tampa kawasan hutan Gunung Prabu selanjutnya terdakwa KHAERUDIN dan saksi JUMAHIR kembali pulang ke Buwunmas untuk istirahat dan mencari buruh untuk mengangkut material batu tersebut. Setelah mendapatkan buruh angkut 3 hari kemudian pada tanggal 12 Juli 2026 terdakwa KHAERUDIN, saksi JUMAHIR (dalam penuntutan terpisah) bersama buruh angkut yaitu saksi AHMADI, saksi HAMDANI, saksi REHAN, saksi AYUNI, saksi SAFRIADI, dan saksi MURTIAH berangkat menggunakan 1 (satu) Unit kendaraan Dump Truck Mitsubishi/Colt Diesel warna Kuning dengan Nopol DR 8663 SB, Nomor Rangka : MHMFE74P5HK168028, Nomor Mesin : 4D34T-R39739 dan 1 unit pick up L 300 pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 dari Buwun Mas menuju ke Kuta. Sesampainya dilokasi terdakwa KHAERUDIN dan JUMAHIR beserta buruh angkut yaitu saksi AHMADI, saksi HAMDANI, saksi REHAN, saksi AYUNI, saksi SAFRIADI, dan saksi MURTIAH langsung dinaikkan ke perahu dan bawa ke daratan di wilayah Kute yang langsung dinaikkan ke atas Dump Truk sebanyak 6 (enam) kali pulang pergi; Bahwa pada saat saksi MUHTAR dan saksi BUDI ANGGARA selaku anggota Badan Intelijen Strategis yang masuk sebagai tim satgas Penertiban Kawasan Hutan wilayah operasional khusus wilayah Nusa Tenggara Barat, pada saat melaksanakan elisitasi pada tanggal 12 Juli 2026 saksi MUHTAR dan saksi BUDI ANGGARA elisitasi secara tertutup ke beberapa warga lokal yang tinggal di kute hasilnya bahwa diwilayah Kute kerap melintas kendaraan Dump Truk dan yang mengangkut karung berisi bebatuan hasil pertambangan illegal yang diambil dari Gn. Prabu Dundang yang dilakukan oleh terdakwa KHAERUDIN dan saksi JUMAHIR secara tradisional yang kemudian dikumpulkan ,dengan jalur distribusi dari lokasi tambang/galian menuju daratan menggunakan perahu kayu, kemudian sekitar pukul 20.00 s.d 03.00 WITA, saksi MUHTAR dan saksi BUDI ANGGARA melakukan pemantauan diwilayah sekitar ITDC-Pesisir Pelabuhan Timur dan melihat aktifitas bongkar muat karung dari perahu kayu di muat ke kendaraan Dump Truk kemudian sekitar Pukul 04.10 WITA, kendaraan yang diduga mengangkut material karung bebatuan berangkat. tim yang sudah bergabung membuntuti jalan arahnya kendaraan tersebut dan sampai di sekitar Jl. Raya Lintas Sengkol-Bandara Bandara Internasional Lombok (Gapura batas desa ketare-tanakawu), Desa Ketare, Kec. Pujut, Kab. Loteng dan sekira pukul 05.45 WITA saksi MUHTAR dan saksi BUDI ANGGARA tim berhasil mencegat dan mengamankan 2 (dua) unit kendaraan dan barang-barang dengan para pelaku sejumlah 8 (delapan) orang yang masing-masing posisi 2 (orang) yaitu terdakwa JUMAHIR dan saksi KHAERUDIN berada di kendaraan Dump Truck dan saksi AHMADI, saksi HAMDANI, saksi REHAN, saksi AYUNI, saksi SAFRIADI, dan saksi MURTIAH berada diatas bak kendaraan pik up L 300. selanjutnya dengan koordinasi barang-barang tersebut bersama terdakwa amankan menuju Komplek Kantor Induk Dinas LHK NTB - BKSDA NTB, di Jl. Majapahit Nomor 54 Kota Mataram-NTB di di wilayah NTB.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf a jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b dalam paragraf 4 bidang kehutanan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang jo Pasal 20 huruf c KUHP jo No 100 lampiran I Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
DAN
KEDUA --------- Bahwa terdakwa KHAERUDIN bersama sama saksi JUMAHIR (dalam penuntutan terpisah) Pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira Pukul 05.20 Wita atau pada waktu lain di bulan Juli 2026 bertempat di jalan raya Desa Ketara, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak- tidaknya ditempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, turut serta melakukan tindak pidana yang dengan sengaja mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa KHAERUDIN dan saksi JUMAHIR (dalam penuntutan terpisah) berangkat dari Dusun Kombang Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Lombok Barat menuju wilayah Tanjung Tampa Kawasan Hutan Gunung Prabu sekira jam 14.00 Wita dan tiba sekira pukul 17.00 Wita, selanjutnya langsung menuju ke lokasi di dalam kawasan hutan Tanjung Tampa pada Kelompok Hutan Gunung Prabu Dundang (RTK.23) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Maria Donggomassa, pada koordinat 08,906302”LS-116,274087”BTdan Y: 9049559 wilayah administrasi Desa Kuta dan Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Sesampainya di lokasi terdakwa KHAERUDIN bersama saksi JUMAHIR (dalam penuntutan terpisah) langsung mengambil batu dengan cara menggali lubang dengan menggunakan linggis di kawasan hutan Gunung Prabu Wilayah Administratif Desa Kuta Kecamatan Pujut Kab. Lombok Tengah sekira kedalaman 50 cm dan mengumpulkan batu-batu tersebut kedalam karung ukuran 25 Kg selama satu minggu sehingga terkumpul sebanyak 157 karung dan ditumpuk dipinggir laut wilayah kawasan Tanjung Tampa kawasan hutan Gunung Prabu selanjutnya terdakwa KHAERUDIN dan saksi JUMAHIR kembali pulang ke Buwunmas untuk istirahat dan mencari buruh untuk mengangkut material batu tersebut. Setelah mendapatkan buruh angkut 3 hari kemudian pada tanggal 12 Juli 2026 terdakwa KHAERUDIN, saksi JUMAHIR (dalam penuntutan terpisah) bersama buruh angkut yaitu saksi AHMADI, saksi HAMDANI, saksi REHAN, saksi AYUNI, saksi SAFRIADI, dan saksi MURTIAH berangkat menggunakan 1 (satu) Unit kendaraan Dump Truck Mitsubishi/Colt Diesel warna Kuning dengan Nopol DR 8663 SB, Nomor Rangka : MHMFE74P5HK168028, Nomor Mesin : 4D34T-R39739 dan 1 unit pick up L 300 pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 dari Buwun Mas menuju ke Kuta. Sesampainya dilokasi terdakwa KHAERUDIN dan JUMAHIR beserta buruh angkut yaitu saksi AHMADI, saksi HAMDANI, saksi REHAN, saksi AYUNI, saksi SAFRIADI, dan saksi MURTIAH langsung dinaikkan ke perahu dan bawa ke daratan di wilayah Kute yang langsung dinaikkan ke atas Dump Truk sebanyak 6 (enam) kali pulang pergi; Bahwa pada saat saksi MUHTAR dan saksi BUDI ANGGARA selaku anggota Badan Intelijen Strategis TNI yang masuk sebagai tim satgas Penertiban Kawasan Hutan wilayah operasional khusus wilayah Nusa Tenggara Barat, pada saat melaksanakan elisitasi pada tanggal 12 Juli 2026 saksi MUHTAR dan saksi BUDI ANGGARA elisitasi secara tertutup ke beberapa warga lokal yang tinggal di kute hasilnya bahwa diwilayah Kute kerap melintas kendaraan Dump Truk dan yang mengangkut karung berisi bebatuan hasil pertambangan illegal yang diambil dari Gn. Prabu Dundang yang dilakukan oleh terdakwa KHAERUDIN dan saksi JUMAHIR secara tradisional yang kemudian dikumpulkan ,dengan jalur distribusi dari lokasi tambang/galian menuju daratan menggunakan perahu kayu, kemudian sekitar pukul 20.00 s.d 03.00 WITA, saksi MUHTAR dan saksi BUDI ANGGARA melakukan pemantauan diwilayah sekitar ITDC-Pesisir Pelabuhan Timur dan melihat aktifitas bongkar muat karung dari perahu kayu di muat ke kendaraan Dump Truk kemudian sekitar Pukul 04.10 WITA, kendaraan yang diduga mengangkut material karung bebatuan berangkat. tim yang sudah bergabung membuntuti jalan arahnya kendaraan tersebut dan sampai di sekitar Jl. Raya Lintas Sengkol-Bandara Bandara Internasional Lombok (Gapura batas desa ketare-tanakawu), Desa Ketare, Kec. Pujut, Kab. Loteng dan sekira pukul 05.45 WITA saksi MUHTAR dan saksi BUDI ANGGARA tim berhasil mencegat dan mengamankan 2 (dua) unit kendaraan dan barang-barang dengan para pelaku sejumlah 8 (delapan) orang yang masing-masing posisi 2 (orang) yaitu terdakwa JUMAHIR dan saksi KHAERUDIN berada di kendaraan Dump Truck dan saksi AHMADI, saksi HAMDANI, saksi REHAN, saksi AYUNI, saksi SAFRIADI, dan saksi MURTIAH berada diatas bak kendaraan pik up L 300. selanjutnya dengan koordinasi barang-barang tersebut bersama terdakwa amankan menuju Komplek Kantor Induk Dinas LHK NTB - BKSDA NTB, di Jl. Majapahit Nomor 54 Kota Mataram-NTB di di wilayah NTB.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 90 Ayat (1) jo Pasal 17 Ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 jo Pasal 17 ayat (1) huruf c dalam paragraf 4 bidang kehutanan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang jo Pasal 20 huruf c KUHP jo No 100 lampiran I Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
