| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa SYAHRULLOH bersama dengan saksi YUDIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari selasa, tanggal 10 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Maret dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Tanak Beak Barat II, Kel./Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ” melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat saksi YUDIANTO sedang menelpon terdakwa SYAHRULLOH kemudian dalam percakapan tersebut terdakwa SYAHRULLOH dan saksi YUDIANTO sepakat patungan uang masing masing Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli sabu denga tujuan untuk dikonsumsi, selanjutnya terdakwa SYAHRULLOH mentransferkan uang kepada saksi YUDIANTO melalui rekening DANA sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi YUDIANTO juga mengeluarkan uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul untuk membeli sabu menjadi sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi YUDIANTO yang pergi membeli sabu pada sdr. HENDRA (DPO) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saat itu sdr. HENDRA memberikan saksi YUDIANTO 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada saksi YUDIANTO kemudian saksi YUDIANTO meminta tambahan klip kosong kepada sdr. Hendra dan sdr. Hendra memberikan tambahan 2 (dua) platik klip kosong kepada saksi YUDIANTO selanjutnya selesai melakukan transaksi tersebut saksi YUDIANTO kemudian pulang kerumahnya dan setibanya saksi YUDIANTO dirumah kemudian saksi YUDIANTO membagi 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang baru dibelinya tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan menggunakan plastik klip kosong yang diberikan sdr. Hendra dengan tujuan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu akan diberikan kepada terdakwa SYAHRULLOH dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu adalah milik saksi YUDIANTO dari hasil patungan uang bersama terdakwa SYAHRULLOH sedangkan sisa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu akan disembunyikan oleh saksi YUDIANTO tanpa sepengetahuan terdakwa SYAHRULLOH yang nantinya akan dikonsumsi oleh saksi YUDIANTO sendiri, namun belum sempat saksi YUDIANTO pergi menemui terdakwa SYAHRULLOH untuk memberikan bagian sabu milik terdakwa SYAHRULLOH, tidak lama berselang setelah saksi YUDIANTO selesai membagi narkotika jenis sabu tersebut kemudian datang saksi FERI NOVA PRATAMA dan saksi LALU KHARISMA SIDIKARA yang merupakan anggota kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah dengan beberapa anggota lainnya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap saksi YUDIANTO dan saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi YUDIANTO dan rumah saksi YUDIANTO ditemukan 3 (tiga ) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang merupakan sabu yang dibeli dari uang patungan antara terdakwa SYAHRULLOH dengan saksi YUDIANTO selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan juga terhadap terdakwa SYAHRULLOH.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0180 tanggal 12 Maret 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dari hasil pengujian sampel kristal putih transparan yang disita dari tersangka atas nama YUDIANTO dkk dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan narkotika golongan I
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 10 Maret 2026 terhadap Barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk Uji Laboratorium di BPOM sehingga sisa 0,13 (nol koma tiga belas) gram digunakan untuk kepentingan persidangan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk membeli, menerima, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Undang undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tetang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SYAHRULLOH bersama dengan saksi YUDIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari selasa, tanggal 10 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Maret dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Tanak Beak Barat II, Kel./Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara” melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari ditangkapnya saksi YUDIANTO dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisikan Kristal bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang merupakan sabu yang dibeli dari uang patungan antara terdakwa SYAHRULLOH dengan saksi YUDIANTO selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan juga terhadap terdakwa SYAHRULLOH
- Bahwa saat diinterogasi terdakwa SYAHRULLOH menjelaskan berawal saat saksi YUDIANTO sedang menelpon terdakwa SYAHRULLOH kemudian dalam percakapan tersebut terdakwa SYAHRULLOH dan saksi YUDIANTO sepakat patungan uang masing masing Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli sabu denga tujuan untuk dikonsumsi selanjutnya terdakwa SYAHRULLOH mentransferkan uang kepada saksi YUDIANTO melalui rekening DANA sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi YUDIANTO juga mengeluarkan uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul untuk membeli sabu menjadi sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi YUDIANTO yang pergi membeli sabu pada sdr. HENDRA (DPO) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun sabu tersebut yang merupakan milik terdakwa belum sempat diberikan oleh saksi YUDIANTO kepada terdakwa SYAHRULLOH.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0180 tanggal 12 Maret 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dari hasil pengujian sampel kristal putih transparan yang disita dari tersangka atas nama YUDIANTO dkk dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan narkotika golongan I
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 10 Maret 2026 terhadap Barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk Uji Laboratorium di BPOM sehingga sisa 0,13 (nol koma tiga belas) gram digunakan untuk kepentingan persidangan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang undang RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa SYAHRULLOH pada hari selasa, tanggal 10 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Maret dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Tanak Beak Barat II, Kel./Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan terdakwa tersebut, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat saksi YUDIANTO sedang menelpon terdakwa SYAHRULLOH kemudian dalam percakapan tersebut terdakwa SYAHRULLOH dan saksi YUDIANTO sepakat patungan uang masing masing Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli sabu denga tujuan untuk dikonsumsi selanjutnya terdakwa SYAHRULLOH mentransferkan uang kepada saksi YUDIANTO melalui rekening DANA sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi YUDIANTO juga mengeluarkan uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul untuk membeli sabu menjadi sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi YUDIANTO yang pergi membeli sabu pada sdr. HENDRA seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun sabu tersebut yang merupakan milik terdakwa belum sempat diberikan oleh saksi YUDIANTO kepada terdakwa SYAHRULLOH.
- Bahwa terdakwa sebelumnya pada hari senin tanggal 9 Maret 2026 sekitar jam 16.00 wita sempat mengkonsumsi sabu sisa miliknya yang dibeli sebelumnya di wilayah karang bagu dan terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut di persawahan dekat rumah terdakwa di Dusun Tanak Beak Barat II, Kel./Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah sebelum terdakwa berangkat kerja dengan menggunakan alat hisap sabu yang terdakwa buat sendiri dari botol bekas dengan cara sabu tersebut dimasukan kedalam pipa kaca yang dirangkai dengan alat hisap sabu (bong) yang diisi dengan sedikit air selanjutnya pipa kaca tersebut dibakar sehingga akan menghasilkan uap/asap dan asap tersebut yang dihisap seperti orang merokok berulangkali hingga habis.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0180 tanggal 12 Maret 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dari hasil pengujian sampel kristal putih transparan yang disita dari tersangka atas nama YUDIANTO dkk dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan narkotika golongan I
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 10 Maret 2026 terhadap Barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 0,18 (nol koma delapan belas) gram kemudian disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk Uji Laboratorium di BPOM sehingga sisa 0,13 (nol koma tiga belas) gram digunakan untuk kepentingan persidangan.
- Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor : NAR-R1.00493/LHU/BLKPK/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 terhadap urine an. SYAHRULLOH dengan hasil positif (+) mengandung methamphetamine
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT) An. Tersangka SYAHRULLOH Nomor : R/90/VI/TAT/2026/BNNP hari Selasa Tanggal 23 Juni 2026 dengan Kesimpulan
- Bahwa klien atas nama SYAHRULLOH merupakan pengguna Korban Penyalahguna Sabu (Methamphetamine) rutin pakai dalam kategori sedang
- Bahwa klien atas nama SYAHRULLOH tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------
|