Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2026/PN Pya ABDUL MAJID ABDUL AJIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat 015/P/PBMADIN-MTR/2026
Pemohon
NoNama
1ABDUL MAJID ABDUL AJIS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HANAN, SH.ABDUL MAJID ABDUL AJIS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon yang semula ABDUL MAJID ABDUL AJIS lahir di Bun Pek pada tanggal 31 Desember 1991 anak dari Ayah Abdul Holidi dan Ibu Azizah diperbaiki menjadi LALU ABDUL MAJID lahir di Bunpek pada tanggal 31 Desember 1995 anak dari ayah Mamiq Abdul Aziz dan Ibu Azizahpada Kutipan Akta Kelahiran  Nomor 5202-LT-06082017-0003 tertanggal 22 Desember 2025  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak