| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa Pauzi als Ojik pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Ngolak, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mendapat keuntungan, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau patut dapat diduganya bahwa diperoleh dari kejahatan, dihukum karena penadahan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025 sekiranya pukul 06.00 Wita, Saksi Lalu Seraje (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui telfon dengan tujuan menjual 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beatstreet, Warna Hitam, dengan Nomor Polisi DR 2896 EM, Nomor rangka : MH1JM8215NK600760, Nomor Mesin : JM82E-1598785 tanpa dilengkapi surat-surat, setelah itu Terdakwa menyetujui untuk membeli motor tersebut dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 06.30 Wita, Saksi Lalu Seraje datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Ngolak, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beatstreet tersebut, kemudian Terdakwa mengecek kondisi sepeda motor tersebut dan langsung memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai kepada Saksi Lalu Seraje dan mengantar Saksi Lalu Seraje ke rumah Saksi yang beralamat di Dusun Nyantren, Desa Marong, Kec. Praya Timur Kab. Lombok Tengah, lalu Terdakwa pun kembali kerumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa dirumah, Terdakwa dihubungi lagi oleh Saksi Lalu Seraje yang memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sepeda Motor Honda Beatstreet tersebut bermasalah dan menyuruh Terdakwa untuk pergi menjual kembali sepeda motor tersebut, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa langsung menelpon teman-teman Terdakwa untuk menawarkan sepeda motor yang tanpa dilengkapi dengan surat surat tersebut. Selanjutnya Terdakwa diberitahukan oleh salah seorang teman Terdakwa untuk menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di Lombok Barat yang Terdakwa tidak ketahui namanya, kemudian Terdakwa diberikan nomor seseorang tersebut dan Terdakwa langsung menghubungi orang tersebut dengan tujuan ingin menjual sepeda motor tersebut lalu seseorang tersebut menyetujui kemudian Terdakwa mengirimkan foto sepeda motor tersebut dan disepakati dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa berangkat menuju Bundaran Gerung, Lombok Barat untuk mengatarkan sepeda motor tersebut, sesampainya disana Terdakwa kembali menghubungi seseorang tersebut dan memberitahukan ciri-ciri Terdakwa, kemudian datang seorang laki-laki yang Terdakwa tidak tahu namanya menghampiri Terdakwa dan menyakan apakah benar Terdakwa adalah Fauzi Lalu Terdakwa mengiyakannya. Selanjutnya ia mengecek kondisi sepeda motor namun karena ada bagian kanan sepeda motor terdapat lecet, pembeli tersebut menawar harga sepeda motor dengan harga Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa secara tunai tanpa adanya bukti pembayaran dan hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
- Bahwa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beatstreet, Warna Hitam, dengan Nomor Polisi DR 2896 EM, Nomor rangka : MH1JM8215NK600760, Nomor Mesin : JM82E-1598785 bukan milik Terdakwa maupun Saksi Lalu Seraje melainkan milik Saksi Farhan Zulfikar S.Ikom yang telah diambil oleh Saksi Ranu Renaldy Saputra dan Saksi Medi Purnama pada tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di depan halaman Kantor Permodalan Nasional Mandiri Mekar Praya Timur II yang beralamat di Dusun Tambuku, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Farhan Zulfikar S.Ikom selaku pemilik dan terdakwa telah menjual sepeda motor tersebut dengan tujuan mendapat keuntungan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
|