Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2026/PN Pya 1.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2.SURYO DWIGUNO, S.H.
3.Nandia Amitaria, S.H
4.Wanda Meidina Akhmad,SH
DARWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3494 /N.2.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, SH
2SURYO DWIGUNO, S.H.
3Nandia Amitaria, S.H
4Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

                Bahwa Terdakwa DARWAN pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Jabon, Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa menelpon sdr Nizam (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa dan sdr Nizam (DPO) sepakat untuk bertemu di Jalan Raya Bandara Udara Lombok Tengah, sesampainya disana Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr Nizam (DPO). Kemudian sdr Nizam (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menghubungi saksi Muhammad Muslihan (penuntutan berkas perkara terpisah), untuk menawarkan narkotika jenis sabu tersebut, dan saksi Muhammad Muslihan menyetujuinya dan sepakat untuk melakukan transaksi dirumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 Wita, Saksi Muhammad Muslihan sampai di rumah Terdakwa dan langsung mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa. Setelah itu saksi Muhammad Muslihan pergi ke rumah saksi Jazli (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sesampainya disana saksi Muhammad Muslihan memecah narkotika jenis sabu  1 (satu) gram tersebut menjadi 9 (sembilan) bungkus untuk dijual kembali, kemudian saksi Jazli memasukkannya ke dalam bungkus rokok, adapun sisanya dituangkan ke dalam pipa kaca untuk dikonsumsi bersama-sama oleh saksi Muhammad Muslihan dan Saksi Jazli.
  • Bahwa sekitar pukul 22.20 Wita, sdr Nizam (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menawarkan sisa narkotika seberat 2 (dua) gram, selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Muhammad Muslihan untuk menawarkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian saksi Muhammad Muslihan menyetujuinya. Selanjutnya sekitar pukul 23.20 Wita saksi Muhammad Muslihan dan saksi Jazli sampai di rumah Terdakwa dan langsung masuk ke dalam kamar Terdakwa, lalu lalu secara bergantian mengonsumsi narkotika jenis sabu yang telah disediakan oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) putaran.
  • Bahwa pada hari yang sama saksi Tri Dili Margiyanto, saksi Baharudin, S.H dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Jabon, Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya saksi Baharudin dan Tim berangkat menuju lokasi tersebut. Sesampainya disana pada hari 00.10 Wita tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 00.10 WITA, saksi Baharudin dan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi Muhammad Muslihan, dan saksi Jazli di rumah Terdakwa Dusun Jabon, Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, bahwa penangkapan dan penggeladahan tersebut di saksikan oleh saksi umum, dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi Muhammad Muslihan, saksi Jazli  dan sekitar tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti antara lain:
  1. 9 (sembilan) bungkus plastik klip transaparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Narkotika jenis sabu.
  2. 1 (satu) buah tas warna abu-abu.
  3. 1 (satu) bungkus rokok premium.
  4. 1 (satu) buah bong kaca.
  5. 1 (satu) buah HP Android merk OPPO A78 warna biru muda, model: CPH2565, IMEI 1 862945066871859, IMEI 862945066871842
  • Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar Terdakwa dan diakui sebagai milik saksi Muhammad Muslihan dan saksi Jazli. Selain itu, Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari dirinya yang sebelumnya dibeli oleh Terdakwa dari Sdr. Nizam (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 24 Oktober 2025 diperoleh hasil penimbangan terhadap 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, setelah penggabungan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,44 (nol koma empat empat) gram, kemudian disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisanya seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0776 tanggal 27 Oktober 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0770.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa DARWAN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------

 

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

 

                Bahwa Terdakwa DARWAN pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Jabon, Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 00.10 Wita, saksi Tri Dili Margiyanto, saksi Baharudin, S.H., bersama Tim Opsnal Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi Muhammad Muslihan(penuntutan berkas perkara terpisah), dan saksi Jazli (penuntutan berkas perkara terpisah) di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Jabon, Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Sebelumnya, saksi Baharudin bersama Tim Opsnal Polres Lombok Tengah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika, sehingga Tim langsung menuju tempat dimaksud. Penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh saksi umum. Dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi Muhammad Muslihan, saksi Jazli, serta di sekitar tempat kejadian perkara, ditemukan barang bukti berupa:
  1. 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu;
  2. 1 (satu) buah tas warna abu-abu;
  3. 1 (satu) bungkus rokok Premium;
  4. 1 (satu) buah bong kaca; dan
  5. 1 (satu) unit telepon genggam Android merek OPPO A78 warna biru muda, model CPH2565, IMEI 1: 862945066871859 dan IMEI 2: 862945066871842.
  • Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar Terdakwa dan diakui sebagai milik saksi Muhammad Muslihan dan saksi Jazli. Selain itu, Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari dirinya yang sebelumnya dibeli oleh Terdakwa dari Sdr. Nizam (DPO).
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram dari Sdr. Nizam (DPO) di Jalan Raya Bandara Udara Lombok Tengah seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Setelah memperoleh narkotika tersebut, Terdakwa menawarkan kepada saksi Muhammad Muslihan dan disepakati transaksi dilakukan di rumah Terdakwa. Sekitar pukul 18.30 WITA, saksi Muhammad Muslihan membeli sabu seberat 1 (satu) gram dari Terdakwa seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Selanjutnya, narkotika tersebut dibagi menjadi 9 (sembilan) paket untuk dijual kembali, sedangkan sisanya dikonsumsi saksi Muhammad Muslihan bersama saksi Jazli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 24 Oktober 2025 diperoleh hasil penimbangan terhadap 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, setelah penggabungan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat keseluruhan bersih (netto) 0,44 (nol koma empat empat) gram, kemudian disisihkan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisanya seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Uji Laboratorium sample barang bukti kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram dengan Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0776 tanggal 27 Oktober 2025 dan Nomor sampel Barang Bukti : 25.117.11.16.05.0770.K menyatakan bahwa sample tersebut adalah ”POSITIF” mengandung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanam dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa DARWAN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya