| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menyatakan tahun lahir Pemohon yang benar sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Ijazah.
- Menyatakan tahun lahir Pemohon yang sebenarnya adalah 2006.
- Menyatakan bahwa apabila terdapat dokumen identitas pemohon dengan nama dan tempat tanggal lahir yang berbeda, maka mohon untuk melakukan penyesuaian.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Apabila majlis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |