| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula SAHWAN lahir di Kompong pada tanggal 31 Desember 1975 anak dari ayah AMAQ AREP dan ibu INAQ AREP di perbaiki menjadi AREP lahir di Pejanggik Praya pada tanggal 1 juli 1974 anak dari SAM dan ibu FATIMAH pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3506/02/474.1/KTPM yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lombok Tengah;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|