Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
140/Pdt.P/2026/PN Pya ROBERT JAMES NEILL PT BROW BROS LOMBOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 140/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat 091/P-HHP/IV/2026
Pemohon
NoNama
1ROBERT JAMES NEILL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hudson Hutapea, S.T., S.H., M.H.ROBERT JAMES NEILL
Termohon
NoNama
1PT BROW BROS LOMBOK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok dengan agenda:
  1. Penerimaan dan pencatatan Laporan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Informasi Keuangan PT Brow Bros Lombok Periode 12 Juni 2017 – 31 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh KAP Heliantono & Rekan;
  2. Pengurangan Modal Pemegang Saham PT Brow Bros Lombok;
  3. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban mantan Direksi dan Dewan Komisaris PT Brow Bros Lombok dari tahun buku 2017 sampai dengan tahun buku 2022;
  4. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT Brow Bros Lombok yang baru;
  5. Pembahasan dan penetapan tentang gaji dan tunjangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris PT Brow Bros Lombok;
  1. Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok dengan agenda:
  1. Penerimaan dan pencatatan Laporan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Informasi Keuangan PT Brow Bros Lombok Periode 12 Juni 2017 – 31 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh KAP Heliantono & Rekan;
  2. Pengurangan Modal Pemegang Saham PT Brow Bros Lombok;
  3. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban mantan Direksi dan Dewan Komisaris PT Brow Bros Lombok dari tahun buku 2017 sampai dengan tahun buku 2022;
  4. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT Brow Bros Lombok yang baru;
  5. Pembahasan dan penetapan tentang gaji dan tunjangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris PT Brow Bros Lombok;
  1. Menetapkan Pemohon sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok berdasarkan penetapan ini;
  2. Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok adalah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok;
  3. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok dalam bentuk kehadiran fisik (tatap muka) dengan tempat Rapat yang ditentukan oleh Pemohon sepanjang berada di wilayah Negara Republik Indonesia;
  4. Memerintahkan seluruh mantan Direksi, Komisaris dan Para Pemegang Saham PT Brow Bros Lombok untuk wajib hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok yang akan diselenggarakan berdasarkan Penetapan ini;
  5. Menetapkan kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok adalah sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara;
  6. Menetapkan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai, maka keputusan adalah sah apabila disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara;
  7. Menetapkan bahwa seluruh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok yang diselenggarakan berdasarkan Penetapan ini adalah sah dan mengikat bagi seluruh pemegang saham;
  8. Menetapkan memberikan izin bagi Pemohon untuk menunjuk Notaris untuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok berdasarkan Penetapan ini;
  9. Menetapkan memberikan izin kepada Notaris yang ditunjuk Pemohon untuk melakukan pemberitahuan dan pendaftaran atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Brow Bros Lombok kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia;
  10. Menetapkan biaya yang timbul dari Permohonan a quo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak