| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya atau hakim yang memeriksa untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon, DEWI NAPI’AH, sebagai wali dari anak yang masih di bawah umur, yaitu :
- HILMA INAYA HASNA, Perempuan, Umur 4 Tahun, 6 Bulan, lahir di Lombok Tengah, tanggal 30 Januari 2022, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-10052022-0069;
- IZZATI AMMA, Perempuan, Umur 2 Tahun, 9 Bulan, lahir di Lombok Tengah, tanggal 27 Oktober 2023, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-01042024-0010;
- Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku wali untuk mewakili anak tersebut dalam melakukan segala perbuatan hukum yang diperlukan, termasuk mengurus, menerima, dan/atau mencairkan dana atau simpanan milik almarhum di Bank BSI Cabang Praya atas nama SUMRAH YADI dengan nomor rekening 7203741655 sepanjang menjadi hak anak tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|