Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Dewi Bundari lahir di Aik Bete, pada tanggal 01 Juli 1986 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5203-LT-20022025-0067 dan dokumen pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama Dewi Wati lahir di Aik Bete Tanggal 31 Desember 1987 yang tercatat dalam Passport Nomor B882764 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|