Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2025/PN Pya LALU SULTAN ALIFIN SH,MH,. 1.Hajjah Hadijah
2.Lalu Muhamad Faizin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU SULTAN ALIFIN SH,MH,.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERY HARTAWAN SHLALU SULTAN ALIFIN SH,MH,.
Tergugat
NoNama
1Hajjah Hadijah
2Lalu Muhamad Faizin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR ATR/Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat memohon agar Majelis Hakim berkenan memutuskan:
PETITUM:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa adalah berasal dari milik Almarhumah Inaq Musti/Ahli Warisnya berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor: 271/Pdt.G/1996/PA.Pra dan eksekusinya;
3. Menyatakan Hukum bahwa jual beli antara Penggugat dan ahli waris Inaq Musti sah menurut hukum;
4. Menyatakan Hukum Bahwa Penggugat sebagai pemilik sah atas Tanah Obyek Sengketa;
5. Menyatakan hukum bahwa Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 202 atas nama Haji Tarmuzi, Luas 532 M2, merupakan perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan Hukum bahwa Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 202 atas nama Haji Tarmuzi, Luas 532 m2, yang dilakukan oleh Turut Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
7. Menyatakan Hukum Bahwa Penggunaan Sertifikat Hak Milik Nomor : 202 atas nama Haji Tarmuzi, Luas 532 m2, oleh orang lain dan atau ahli waris haji Tarmuzi/ Para Tergugat untuk menguasai dan mengelola Tanah Obyek sengketa adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum,
8. Menyatakan Hukum bahwa segala surat-surat/dokumen-dokumen yang diterbitkan atas nama Haji Tarmuzi dan/atau Ahli warisnya/ Para Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum,
9. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa pun yang menguasai Tanah Obyek Sengketa untuk menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat, bila diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hingga seluruh kewajiban dipenuhi;
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Tanah Obyek Sengketa;
12. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
13. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari pihak manapun (uitvoerbaar bij voorraad).
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak