Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Pya Baiq Nur’aini 1.Lalu Muhsin
2.Lalu Nawawi
3.Lalu Subhan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Baiq Nur’aini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU MASNUN HAMBALI, S.Ag., S.Pd., SH., MH.Baiq Nur’aini
Tergugat
NoNama
1Lalu Muhsin
2Lalu Nawawi
3Lalu Subhan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan secara sah dan berlaku sita jaminan terhadap benda obyek sengketa yakni tanah sawah seluas ±20 are yang di kuasai tergugat,
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugiaan materiil sejumlah Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan membayar kerugian Immateriil sejumlah Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai sejak keputusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan tergugat melaksanakan keputusan ini.
  4. Menjatuhkan agar putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun derden verzet, (Uitvoerbaar bij voorraad).
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

  • Firman ALLAH SWT di dalam QS.Al-Qur’an surat Annisa’ ayat 4 yang artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh keikhlasan”
  • Amanat UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Bab X pasal 28G ayat 1 berbunyi : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang mulia berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya,(et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak