Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
320/Pdt.P/2025/PN Pya BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 320/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAKRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan Permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula BAKRI lahir di BATUNGERENSENG pada 31 Desember 1975 diperbaiki menjadi PAHRI lahir di BATU NGERENSENG pada tanggal 1 Juli 1978 sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah) Nomor: E.IV/x/MI- 2/0861/90., yang di keluarkan oleh kepala Sekolah madrasah NW Langgalawe dengan bukti surat dan Identitas pendukung lain nya;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak