| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/Pdt.G/2026/PN Pya | RETIM alias AMAQ SIPAH | 1.BAIQ SUHARTI, S.Ag 2.LALU RAMLI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2026/PN Pya | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 30/PDT/VII/MA.P/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PETITUM GUGATAN
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa (conservatoir beslag) 5. Menyatakan sah surat jual beli terhadap objek sengketa yang dilakukan oleh Penggugat dan alm. Adam Zaini pada tanggal 11 Mei 2002 di kantor Lurah sasake, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. 6. Menyatakan sah surat Pernyataan perdamaian antara Retim alias Amaq SIPAH (Penggugat) dengan Lalu Selamat yang dibuat pada tanggal 29 januari 2018. 7. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum. 8. Menyatakan hukum segala surat-surat dan/atau dokumen yang terbit di atas objek sengketa sepanjang yang berkaitan dengan atas nama Para Tergugat adalah tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 9. Menghukum Para Tergugat untuk segera keluar dan menyerahkan objek sengketa dalam keadaan semula secara baik dan bila perlu dengan bantuan alat Negara (TNI/POLRI). 10. Memerintahkan ATR/BPN (Turut Tergugat 1) untuk menghentikan segala proses permohonan sertifikat selain dari pada atas nama penggugat. 11. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini. 12. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan hukum yang berlaku. Dan apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq Majelis Hakim Yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
