| Dakwaan |
Bahwa sekitar bulan Desember tahun 2025 bertempat di Dusun Bangket Lauk Desa Pasek Siji desa kateng Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah ,yang selanjutnya datang memagari tanah korban dengan cara memasang pagar menggunakan bambu , dan memasang spanduk yang bertuliskan tanah tersebut Adalah tanah milik terlapor , dan menguasai Lokasi tanah tersebut sehingga korban tidak bisa masuk serta pintu gerbang rumah korban , juga di gembong , slain itu terlapor bertahan diloaksi tersebut sampai berhari , dan saat ini juga sering berada di Lokasi tersebut , dengan demikian korban mearsa di rugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lombok Tengah , atas kejadian tersebut korban juga mengalami kerugian , tidak bisa masuk keruamhnya , dan tanah tersebut terus di ganggu oleh terlapor , serta keruagian material sekitar Rp 1.500.000.000 ( Satu Milyar lima ratus juta rupiah ) |