| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan Tergugat II sebagai provisi untuk menghentikan proses Pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas : 1.710 m2 (seribu tujuh ratus sepuluh meter persegi) sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 578/Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat atas nama : Tietik Murnyati.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat :
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas : 1710 m2 (seribu tujuh ratus sepuluh meter persegi) sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 578/Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat atas nama : Tietik Murnyati.
- Menyatakan Keadaan Penggugat belum sanggup bayar sesuai perjanjian adalah sebagai keadaan Overmacht/Force Majeure akibat Gempa bumi di atas obyek perkara dan adanya Pandemi COVID-19 ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya karena telah memaksa Penggugat untuk membayar prestasi diluar kemampuan Penggugat dengan segala akibat hukumnya akibat adanya Gempa Bumi tahun 2018 dan adanya Pandemi Covid-19 pada Tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 pada saat Penggugat harus membayar prestasi kepada Tergugat I.
- Menghukum Tergugat I untuk menerima Pembayaran dari Penggugat sebesar Rp. 13.358.000.000,- (tiga belas milyard tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah)
Atau :
Membayar Kerugian Penggugat secara Materilsejumlah : 12.292.000.000- (dua belas belas milyard dua ratus Sembilan puluh dua juta rupiah) ditambah kerugian Immateril dari Rp 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) yang harus Tergugat bayar secara kontan seketika kepada Penggugat secara kontan seketika ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapapun yang mendapat hak dari padanya atas Obyek perkara adalah cacat hukum, tidak berkekuatan hukum dan Batal demi Hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa ( Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya sampai dilaksanakannya putusan dalam perkara ini secara patut menurut hukum.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) dan atau sita milik Revondicatoir Beslag ) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Praya
- Menyatakan sah dan bernarga sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) atas harta milik Tergugat I dan Tergugat II baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dimanapun Keberadaannya.
- Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara ini
Dan :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan yang adil dan benar (ex aquo et Bono). |