| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 146/Pid.B/2026/PN Pya | 1.SURYO DWIGUNO, S.H. 2.Nandia Amitaria, S.H 3.Rohmat Esa Hasan, S.H 4.Wanda Meidina Akhmad,SH |
1.ROY EFENDI 2.SOFYAN HARIRI ALS GERADUS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 146/Pid.B/2026/PN Pya | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4764/N.2.11/Eoh.2/10/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I Roy Efendi bersama sama dengan terdakwa II Sofyan Hariri Als Geradus, pada hari Jumat, tanggal 31 bulan Juli tahun 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di kos kosan yang beralamat di Lingkungan Marde, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya,, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak secara bersama sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
