Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
20/Pid.C/2025/PN Pya ZAENAL AFOANDI, S.H. PATMAWADI Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 20/Pid.C/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2225/X/Res.1.25/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ZAENAL AFOANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATMAWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari minggu tanggal 6 Juli 2025 sekitar jam 10.00 wita .telah terjadi dugaan tindak pidana “Penggeregahan dan atau Menghalang-halangi atau memakai tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah”, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b Prp nomor 51 tahun 1960 Jo UU RI No. 1 tahun 1961 tentang penetapan semua undang-undang darurat dan semua peratuaran pemerintah pengganti undang-undang, bertempat di tanah sawah Dsn. Kebon, Dsa. Sengkerang, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah, oleh tersangka an. Patmawadi,  (TTL : Lombok Tengah, tanggal 01 Juli 1981, umur 44 tahun, agama islam, suku sasak, pendidikan terakhir  SMP kelas III, dapat membaca dan menulis, pekerjaan Buruh Tani / Pekebun, alamat Sangkerang Ds. Sangkerang Kec. Praya Timur Kab. Lombok Tengah, NIK : 5202060107810334, No. HP : 087763022730), diatas tanah sawah seluas 110,15 are milik Ahli waris THE SASMINTO, dengan bukti kepemilikan adalah SHM nomor : 625, an. THE SASMINTO, dengan luas 58 are dan SHM nomor : 433, an. FIPTHI NOPILIANSA, dengan luas 52,15 are.

 

Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara menanami tanah sawah tersebut dengan tanaman tembakau, dan kemudian menyuruh beberapa orang untuk memagar lokasi tanah sawah tersebut menggunakan spandek di bagian depan tanah sawah yang bersanding dengan jalan raya, dan atas kejadian tersebut para Ahli Waris menunjuk HANDARIESMAWAN selaku salah satu ahli waris untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Lombok Tengah, dikarenakan dihalang-halangi dan tidak dapat menguasai tanah sawah tersebut dikarenakan perbuatan tersangka.

Pihak Dipublikasikan Ya