| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 491 m2 yang diatasnya berdiri rumah dan kos kosan (± 4 Are), terletak di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Lalu Jhon Swiguna
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Selatan : Tanah Amaq Rese
- Sebelah Barat : Tanah Lalu Jhon Swiguna
Adalah hak milik Penggugat
- Menyatakan Sita Jaminan (CB) yang diletakkan di atas tanah sengketa adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang telah menguasai tanah sengketa dengan tanpa seijin Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad), dan karenanya segala surat-surat dan/ atau akta-akta yang diterbitkan/timbul karenanya adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 2 yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan NIB 23.02.000003520.0, tercatat atas nama UCI SANUSI (Tergugat 1), yang terletak Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, seluas 491 m?2;, adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan hukum segala bentuk peralihan hak atau jual beli yang akan dan/ atau telah dilakukan oleh Tergugat 1 kepada orang/ pihak lain tidak sah atau cacat hukum ;
- Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan NIB 23.02.000003520.0, tercatat atas nama UCI SANUSI (Tergugat 1), yang terletak Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, seluas 491 m?2; tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan serta membongkar bangunan apapun yang ada diatas obyek sengketa, dan selanjutnya menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian RI ;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Dan/atau : mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono). |