| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majlis hakim yang memeriksa dan memutus permohonan ini agar kiranya memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan Nama SOPIAN HADI, lahir Agung 17 Maret 1992 menjadi FAHRURROZI, lahir di Dasan Agung 17 Maret 1992 sesuai dengan Ijazah Nomor : Mts.148/19.2/PP.1.1/05/2008 dan Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 257/25/VI/2016;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|