Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
183/Pdt.P/2026/PN Pya DR.SABOLAH.S.PD.,M.PD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 183/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DR.SABOLAH.S.PD.,M.PD
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD APRIADI ABDI NEGARA.SHDR.SABOLAH.S.PD.,M.PD
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan ini agar berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah menurut hukum perubahan nama Pemohon yang semula bernama "Sabolah" menjadi "Sabolah Al Kalamby";
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dalam Akta Kelahiran dari semula "Sabolah" menjadi "Sabolah Al Kalamby";
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk mencatat perubahan nama Pemohon dari "Sabolah" menjadi "Sabolah Al Kalamby" dalam register perubahan nama yang diperuntukkan untuk itu;
  5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan perubahan nama Pemohon pada:
  • Akta Kelahiran;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Identitas Kependudukan Digital (IKD), apabila telah terdaftar;
  • serta seluruh dokumen administrasi kependudukan lainnya yang berkaitan dengan identitas Pemohon;
    1. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Praya untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dilakukan pencatatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Subsidair

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak