Dakwaan |
Bahwa pada hari minggu tanggal 6 Juli 2025 sekitar jam 10.00 wita .telah terjadi dugaan tindak pidana “Penggeregahan dan atau Menghalang-halangi atau memakai tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah”, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b Prp nomor 51 tahun 1960 Jo UU RI No. 1 tahun 1961 tentang penetapan semua undang-undang darurat dan semua peratuaran pemerintah pengganti undang-undang, bertempat di tanah sawah Dsn. Kebon, Dsa. Sengkerang, Kec. Praya Timur, Kab. Lombok Tengah, oleh tersangka an. Patmawadi, (TTL : Lombok Tengah, tanggal 01 Juli 1981, umur 44 tahun, agama islam, suku sasak, pendidikan terakhir SMP kelas III, dapat membaca dan menulis, pekerjaan Buruh Tani / Pekebun, alamat Sangkerang Ds. Sangkerang Kec. Praya Timur Kab. Lombok Tengah, NIK : 5202060107810334, No. HP : 087763022730), diatas tanah sawah seluas 110,15 are milik Ahli waris THE SASMINTO, dengan bukti kepemilikan adalah SHM nomor : 625, an. THE SASMINTO, dengan luas 58 are dan SHM nomor : 433, an. FIPTHI NOPILIANSA, dengan luas 52,15 are.
Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara menanami tanah sawah tersebut dengan tanaman tembakau, dan kemudian menyuruh beberapa orang untuk memagar lokasi tanah sawah tersebut menggunakan spandek di bagian depan tanah sawah yang bersanding dengan jalan raya, dan atas kejadian tersebut para Ahli Waris menunjuk HANDARIESMAWAN selaku salah satu ahli waris untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Lombok Tengah, dikarenakan dihalang-halangi dan tidak dapat menguasai tanah sawah tersebut dikarenakan perbuatan tersangka. |