Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Pya 1.YUSUF YUSRIL
2.MUHAMAD AKSAL DZILHAMSYAH
1.PT. SAPO DEVELOPMENT GROUP
2.ALVARO PERIBANES CORPAS
3.GORKA ARANA VEGA
4.JORGE MORENO BURGOS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSUF YUSRIL
2MUHAMAD AKSAL DZILHAMSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA KRISTIANTO, S.H.YUSUF YUSRIL
2INDRA KRISTIANTO, S.H.MUHAMAD AKSAL DZILHAMSYAH
Tergugat
NoNama
1PT. SAPO DEVELOPMENT GROUP
2ALVARO PERIBANES CORPAS
3GORKA ARANA VEGA
4JORGE MORENO BURGOS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pekerjaan Tambahan (Additional Work) yang telah dilaksanakan dan diselesaikan oleh Para Penggugat sebagaimana posita poin 5 (lima) adalah sah dan mengikat Para Penggugat dan Para Tergugat ;
  3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat sebagaimana posita poin 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) telah bertentangan dengan Asas Keadilan dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat ;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp. 916.671.355,- (sembilan ratus enam belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) dan kerugian imateriil sejumlah Rp. 9.916.671.355,- (sembilan milyar sembilan ratus enam belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) kepada Penggugat 1 secara penuh seketika setelah putusan ini diucapkan ;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp266.493.374 (dua ratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) dan kerugian imateriil Rp2.266.493.374 (dua milyar dua ratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) kepada Penggugat 2 secara penuh seketika setelah putusan ini diucapkan ;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 5 (lima) Unit Villa pada RIMBA VILLAS BATURITI pada bagian depan yang berlokasi di Kabupaten Lombok Tengah, berlamat di di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat ;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat 1 sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kepada Penggugat 2 sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat telah lalai membayar ganti kerugianya segera setelah putusan ini diucapkan ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verzet), dan atau upaya hukum (banding, kasasi maupun peninjaun kembali) ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul daalam perkara ini.

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak