Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2026/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.DINA KURNIAWATI, S.H.
3.EDI WANSEN, S.H., M.H.
4.SURYO DWIGUNO, S.H.
5.Fajar Said S.H,LL.M
6.Wanda Meidina Akhmad,SH
KARTINI LUMBANRAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2018/N.2.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2DINA KURNIAWATI, S.H.
3EDI WANSEN, S.H., M.H.
4SURYO DWIGUNO, S.H.
5Fajar Said S.H,LL.M
6Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTINI LUMBANRAJA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

                Bahwa Terdakwa KARTINI LUMBANRAJA pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di Dusun Lentek I Desa Rembitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari PT. Nusa Capital Investments telah mempekerjakan terdakwa KARTINI LUMBANRAJA berdasarkan Kontrak Kerja dengan jabatan Bookkeeper (Pembukuan dan Koordinator Kantor) sejak Bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan Oktober 2016 kemudian pada Bulan Oktober 2016, terdakwa dipromosikan menjadi General Manager di PT. Nusa Capital Investments.
  • Bahwa untuk kepentingan perusahaan, PT. Nusa Capital Investments memiliki 3 (tiga) unit sepeda motor Merk Kawasaki, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna hijau Nomor Registrasi DR 5992 TM, Nomer Mesin LX150CEPK0406,  1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna Hitam Nomor Registrasi DR 6375 TM, Nomer Mesin LX150CEPL0427, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki berwarna Hitam Nomor Registrasi DR 2532 HV, Merk Kawasaki, warna hitam, Noka MH4LX150DFJP11967, Nosin LX150CEPL7542 sesuai dengan Surat Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya No. 118/PenPid.B-SITA/2023/PN. Pya tanggal 14 Juli 2023, dan 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino warna Hijau, dengan nomor Polisi A 9067 R, yang keberadannya tidak ketahui sampai sekarang sebagaimana Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/9/VI/RES.1.11/2023/Ditreskrimum.
  • Bahwa 3 (tiga) unit Sepeda Motor Merk Kawasaki yang dimiliki oleh PT Nusa Capital Investments sebagai bagian dari pemisahan bisnis broker properti Elite Havens Lombok dan PT Avantara Land Consulting. Dimana sumber uang untuk 3 pembelian berasal usaha secara bersama-sama dari PT Avantara consulting dan broker fee dimana PT Nusa Capital Investments setiap bulan membayar gaji staff sebagai bagian dari kerjasama sehingga 3 unit sepeda motor dianggap sebagai pembayaran yang adil oleh semua pihak. Pada saat itu Mr. Dylan O’Neiil Dari pihak PT Avantara sebagai pemiliknya dan  nama Abdul Hadi Jaya  yang juga staff PT Avantara Land Consulting terdaftar  sebagai pemilik dari salah satu motor tersebut serta tidak ada sama sekali dana atas pembelian dari terdakwa sedangkan 1 (satu) unit Dump Truck merk Hino warna Hijau dengan Nomor Polisi A 9067 R dibeli oleh PT. Nusa Capital Investments dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), yang uang pembeliannya di transfer dari rekening PT. Nusa Capital Investment No. Rek 703285178000 ke rekening BCA terdakwa KARTINI LUMBANRAJA No. Rek 2690354970, tanggal 04 September 2018, dengan nominal transfer sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebanyak 6 (enam) kali.
  • Bahwa PT.Nusa Capital Investments memiliki bukti kepemilikan atas 3 (tiga) unit sepeda motor Merk Kawasaki berupa :
  • 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 10 Juli 2016 untuk bukti kepemilikan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Kawasaki warna hijau Nomor Registrasi DR 5992 TM, Nomor Mesin LX150CEPK0406;
  • 1 (satu) buah BPKB No. L-06855930, an. PT. AVANTARA, dengan nomor Register DR 5992 TM, Merk Kawasaki, Type LX150D, warna Hijau, Noka : MH4LX150DEJP08298, Nosin : LX150CEPK0406.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 10 Juli 2016 untuk bukti kepemilikan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Kawasaki Warna Hitam Nomor Registrasi DR 6375 TM, Nomor Mesin LX150CEPL0427;
  • 1 (satu) buah BPKB No. L-06865432, an. PT. AVANTARA, dengan nomor Register DR 6375 TM, Merk Kawasaki, Type  LX 150D, Warna Hitam, Noka : MH4LX150DEJP10252, Nosin : LX150CEPL0427;
  • 1 (satu) buah BPKB No. L-10748028, an. ABDUL HADI JAYA, dengan nomor register DR 2532 HV, Merk Kawasaki, Warna Hitam, Noka : MH4LX150DFJP11967, Nosin : LX150CEPL7542;
  • 1 (satu) buah STNK an. ABDUL HADI JAYA, DR 2532 HV, Merk Kawasaki, Warna Hitam, Noka : MH4LX150DFJP11967, Nosin : LX150CEPL7542;
  • Surat Pernyataan tanggal 9 Juli 2021 yang menerangkan bahwa 3 (tiga) unit motor D-Tracker tersebut merupakan milik PT. NUSA CAPITAL INVESTMENT begitu juga dengan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Kawasaki warna hitam Nomor Registrasi DR 2532 HV, Nomor Mesin LX150CEPL7542 An. Abdul Hadi Jaya merupakan Motor Milik PT. NUSA CAPITAL INVESTMENT.

Sedangkan bukti kepemilikan atas 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino warna Hijau, dengan nomor Polisi A 9067 R berupa :

  • Rekening Koran Bank CIMB Niaga periode 1 September 2018 sampai dengan 30 September 2018 merupakan bukti pembelian 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino  warna hijau Nomor Registrasi A 9067 R yang mana pembayarannya di transfer dari Rekening PT. Nusa Capital Investments ke Rekening Kartini Lumbanraja.
  • 6 (enam) lembar bukti transfer dari rekening PT. NUSA CAPITAL INVESTMENTS Norek : 703285178000 ke rekening KARTINI LUMBANRAJA Norek : 2690354970. dengan nominal setiap kali transfer sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebanyak 6 kali sehingga total menjadi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2019, asset perusahaan PT. Nusa Capital Investments termasuk 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna hijau Nomor Registrasi DR 5992 TM, Nomer Mesin LX150CEPK0406,  1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna Hitam Nomor Registrasi DR 6375 TM, Nomer Mesin LX150CEPL0427, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki berwarna Hitam Nomor Registrasi DR 2532 HV, Merk Kawasaki, warna hitam, Noka MH4LX150DFJP11967, Nosin LX150CEPL7542 sesuai dengan Surat Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya No. 118/PenPid.B-SITA/2023/PN. Pya tanggal 14 Juli 2023, serta 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino warna Hijau, dengan nomor Polisi A 9067 R dibawa dan disimpan ke rumah terdakwa di Dusun Lentek I Desa Rembitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
  • Bahwa kemudian saksi Christopher Scott Berney selaku Direktur PT. Nusa Capital Investments meminta kepada terdakwa KARTINI LUMBANRAJA untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya sebagai Bookkeeper dan General Manager dan meminta semua dokumen dan asset-asset perusahaan yang berada dalam penguasaan terdakwa KARTINI LUMBANRAJA sebagaimana email yang telah dikirimkan saksi  Christopher Scott Berney kepada terdakwa KARTINI LUMBANRAJA pada tanggal 29 Mei 2020, dan karena tidak direspon oleh terdakwa KARTINI LUMBANRAJA maka saksi Christopher Scott Berney memberhentikan terdakwa KARTINI LUMBANRAJA tanggal 31 Mei 2020 sebagai karyawan PT. Nusa Capital Investments.
  • Bahwa oleh karena terdakwa KARTINI LUMBANRAJA tidak mau menyerahkan dan tidak mau mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna hijau Nomor Registrasi DR 5992 TM, Nomer Mesin LX150CEPK0406,  1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna Hitam Nomor Registrasi DR 6375 TM, Nomer Mesin LX150CEPL0427, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki berwarna Hitam Nomor Registrasi DR 2532 HV, Merk Kawasaki, warna hitam, Noka MH4LX150DFJP11967, Nosin LX150CEPL7542 dan 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino warna Hijau, dengan nomor Polisi A 9067 R kepada PT. Nusa Capital Investments dimana 3 (tiga) unit sepeda motor Merk Kawasaki dan 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino warna Hijau, dengan nomor Polisi A 9067 R tersebut bukanlah milik terdakwa maka saksi Christopher Scott Berney selaku Direktur PT. Nusa Capital Investments melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Nusa Tenggara Barat pada tanggal 07 Juni 2022, dan setelah pelaporan tersebut maka Dirreskrimum Kepolisian Daerah NTB telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sp. Sidik/96.a/VIII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Agustus 2022.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2022, terdakwa telah menjual 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino warna Hijau, dengan nomor Polisi A 9067 R kepada seseorang yang bernama Suparlan dengan harga Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)  bertempat di Dusun Lentek I Desa Rembitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tanpa meminta izin dan tanpa persetujuan dari PT. Nusa Capital Investments.
  • Bahwa terdakwa KARTINI LUMBANRAJA dalam memiliki dan menguasai barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna hijau Nomor Registrasi DR 5992 TM, Nomer Mesin LX150CEPK0406,  1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna Hitam Nomor Registrasi DR 6375 TM, Nomer Mesin LX150CEPL0427, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki berwarna Hitam Nomor Registrasi DR 2532 HV, Merk Kawasaki, warna hitam, Noka MH4LX150DFJP11967, Nosin LX150CEPL7542 sesuai dengan Surat Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya No. 118/PenPid.B-SITA/2023/PN. Pya tanggal 14 Juli 2023, serta menjual 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino warna Hijau, dengan nomor Polisi A 9067 R, yang barang-barang tersebut seluruhnya adalah milik dari PT. Nusa Capital Investments, dan bukan milik dari terdakwa yang berada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena tindak pidana.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Nusa Capital Investments mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
  • Kemudian pada tanggal 5 Juni 2023, terdakwa telah menyerahkan 3 (tiga) unit Sepeda Motor Merk Kawasaki yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna hijau Nomor Registrasi DR 5992 TM, Nomer Mesin LX150CEPK0406,  1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna Hitam Nomor Registrasi DR 6375 TM, Nomer Mesin LX150CEPL0427, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki berwarna Hitam Nomor Registrasi DR 2532 HV, Merk Kawasaki, warna hitam, Noka MH4LX150DFJP11967, Nosin LX150CEPL7542 kepada Penyidik Polda NTB dan telah dilakukan penyitaan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa KARTINI LUMBANRAJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

                Bahwa Terdakwa KARTINI LUMBANRAJA pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di Dusun Lentek I Desa Rembitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari PT. Nusa Capital Investments telah mempekerjakan terdakwa KARTINI LUMBANRAJA berdasarkan Kontrak Kerja dengan jabatan Bookkeeper (Pembukuan dan Koordinator Kantor) sejak Bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan Oktober 2016 kemudian pada Bulan Oktober 2016, terdakwa dipromosikan menjadi General Manager di PT. Nusa Capital Investments, dengan gaji Rp. 8.000.000, - (delapan juta rupiah) per bulan dan tunjangan sebesar Rp. 1.675.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan.
  • Bahwa untuk kepentingan perusahaan, PT. Nusa Capital Investments memiliki 3 (tiga) unit sepeda motor Merk Kawasaki, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna hijau Nomor Registrasi DR 5992 TM, Nomer Mesin LX150CEPK0406,  1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna Hitam Nomor Registrasi DR 6375 TM, Nomer Mesin LX150CEPL0427, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki berwarna Hitam Nomor Registrasi DR 2532 HV, Merk Kawasaki, warna hitam, Noka MH4LX150DFJP11967, Nosin LX150CEPL7542 sesuai dengan Surat Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya No. 118/PenPid.B-SITA/2023/PN. Pya tanggal 14 Juli 2023, dan 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino warna Hijau, dengan nomor Polisi A 9067 R, yang keberadannya tidak ketahui sampai sekarang sebagaimana Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/9/VI/RES.1.11/2023/Ditreskrimum.
  • Bahwa 3 (tiga) unit Sepeda Motor Merk Kawasaki yang dimiliki oleh PT Nusa Capital Investments sebagai bagian dari pemisahan bisnis broker properti Elite Havens Lombok dan PT Avantara Land Consulting. Dimana sumber uang untuk 3 pembelian berasal usaha secara bersama-sama dari PT Avantara consulting dan broker fee dimana PT Nusa Capital Investments setiap bulan membayar gaji staff sebagai bagian dari kerjasama sehingga 3 unit sepeda motor dianggap sebagai pembayaran yang adil oleh semua pihak. Pada saat itu Mr. Dylan O’Neiil Dari pihak PT Avantara sebagai pemiliknya dan  nama Abdul Hadi Jaya  yang juga staff PT Avantara Land Consulting terdaftar  sebagai pemilik dari salah satu motor tersebut serta tidak ada sama sekali dana atas pembelian dari terdakwa sedangkan 1 (satu) unit Dump Truck merk Hino warna Hijau dengan Nomor Polisi A 9067 R dibeli oleh PT. Nusa Capital Investments dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), yang uang pembeliannya di transfer dari rekening PT. Nusa Capital Investment No. Rek 703285178000 ke rekening BCA terdakwa KARTINI LUMBANRAJA No. Rek 2690354970, tanggal 04 September 2018, dengan nominal transfer sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebanyak 6 (enam) kali.
  • Bahwa PT.Nusa Capital Investments memiliki bukti kepemilikan atas 3 (tiga) unit sepeda motor Merk Kawasaki berupa :
  • 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 10 Juli 2016 untuk bukti kepemilikan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Kawasaki warna hijau Nomor Registrasi DR 5992 TM, Nomor Mesin LX150CEPK0406;
  • 1 (satu) buah BPKB No. L-06855930, an. PT. AVANTARA, dengan nomor Register DR 5992 TM, Merk Kawasaki, Type LX150D, warna Hijau, Noka : MH4LX150DEJP08298, Nosin : LX150CEPK0406.
  • 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 10 Juli 2016 untuk bukti kepemilikan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Kawasaki Warna Hitam Nomor Registrasi DR 6375 TM, Nomor Mesin LX150CEPL0427;
  • 1 (satu) buah BPKB No. L-06865432, an. PT. AVANTARA, dengan nomor Register DR 6375 TM, Merk Kawasaki, Type  LX 150D, Warna Hitam, Noka : MH4LX150DEJP10252, Nosin : LX150CEPL0427;
  • 1 (satu) buah BPKB No. L-10748028, an. ABDUL HADI JAYA, dengan nomor register DR 2532 HV, Merk Kawasaki, Warna Hitam, Noka : MH4LX150DFJP11967, Nosin : LX150CEPL7542;
  • 1 (satu) buah STNK an. ABDUL HADI JAYA, DR 2532 HV, Merk Kawasaki, Warna Hitam, Noka : MH4LX150DFJP11967, Nosin : LX150CEPL7542;
  • Surat Pernyataan tanggal 9 Juli 2021 yang menerangkan bahwa 3 (tiga) unit motor D-Tracker tersebut merupakan milik PT. NUSA CAPITAL INVESTMENT begitu juga dengan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Kawasaki warna hitam Nomor Registrasi DR 2532 HV, Nomor Mesin LX150CEPL7542 An. Abdul Hadi Jaya merupakan Motor Milik PT. NUSA CAPITAL INVESTMENT.

Sedangkan bukti kepemilikan atas 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino warna Hijau, dengan nomor Polisi A 9067 R berupa :

  • Rekening Koran Bank CIMB Niaga periode 1 September 2018 sampai dengan 30 September 2018 merupakan bukti pembelian 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino  warna hijau Nomor Registrasi A 9067 R yang mana pembayarannya di transfer dari Rekening PT. Nusa Capital Investments ke Rekening Kartini Lumbanraja.
  • 6 (enam) lembar bukti transfer dari rekening PT. NUSA CAPITAL INVESTMENTS Norek : 703285178000 ke rekening KARTINI LUMBANRAJA Norek : 2690354970. dengan nominal setiap kali transfer sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebanyak 6 kali sehingga total menjadi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2019, asset perusahaan PT. Nusa Capital Investments termasuk 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna hijau Nomor Registrasi DR 5992 TM, Nomer Mesin LX150CEPK0406,  1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna Hitam Nomor Registrasi DR 6375 TM, Nomer Mesin LX150CEPL0427, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki berwarna Hitam Nomor Registrasi DR 2532 HV, Merk Kawasaki, warna hitam, Noka MH4LX150DFJP11967, Nosin LX150CEPL7542 sesuai dengan Surat Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya No. 118/PenPid.B-SITA/2023/PN. Pya tanggal 14 Juli 2023, serta 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino warna Hijau, dengan nomor Polisi A 9067 R dibawa dan disimpan ke rumah terdakwa di Dusun Lentek I Desa Rembitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
  • Bahwa kemudian saksi Christopher Scott Berney selaku Direktur PT. Nusa Capital Investments meminta kepada terdakwa KARTINI LUMBANRAJA untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya sebagai Bookkeeper dan General Manager dan meminta semua dokumen dan asset-asset perusahaan yang berada dalam penguasaan terdakwa KARTINI LUMBANRAJA sebagaimana email yang telah dikirimkan saksi  Christopher Scott Berney kepada terdakwa KARTINI LUMBANRAJA pada tanggal 29 Mei 2020, dan karena tidak direspon oleh terdakwa KARTINI LUMBANRAJA maka saksi Christopher Scott Berney memberhentikan terdakwa KARTINI LUMBANRAJA tanggal 31 Mei 2020 sebagai karyawan PT. Nusa Capital Investments.
  • Bahwa oleh karena terdakwa KARTINI LUMBANRAJA tidak mau menyerahkan dan tidak mau mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna hijau Nomor Registrasi DR 5992 TM, Nomer Mesin LX150CEPK0406,  1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna Hitam Nomor Registrasi DR 6375 TM, Nomer Mesin LX150CEPL0427, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki berwarna Hitam Nomor Registrasi DR 2532 HV, Merk Kawasaki, warna hitam, Noka MH4LX150DFJP11967, Nosin LX150CEPL7542 dan 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino warna Hijau, dengan nomor Polisi A 9067 R kepada PT. Nusa Capital Investments dimana 3 (tiga) unit sepeda motor Merk Kawasaki dan 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino warna Hijau, dengan nomor Polisi A 9067 R tersebut bukanlah milik terdakwa maka saksi Christopher Scott Berney selaku Direktur PT. Nusa Capital Investments melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Nusa Tenggara Barat pada tanggal 07 Juni 2022, dan setelah pelaporan tersebut maka Dirreskrimum Kepolisian Daerah NTB telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sp. Sidik/96.a/VIII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Agustus 2022.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2022, terdakwa telah menjual 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino warna Hijau, dengan nomor Polisi A 9067 R kepada seseorang yang bernama Suparlan dengan harga Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)  bertempat di Dusun Lentek I Desa Rembitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tanpa meminta izin dan tanpa persetujuan dari PT. Nusa Capital Investments.
  • Bahwa terdakwa KARTINI LUMBANRAJA dalam memiliki dan menguasai barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna hijau Nomor Registrasi DR 5992 TM, Nomer Mesin LX150CEPK0406,  1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna Hitam Nomor Registrasi DR 6375 TM, Nomer Mesin LX150CEPL0427, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki berwarna Hitam Nomor Registrasi DR 2532 HV, Merk Kawasaki, warna hitam, Noka MH4LX150DFJP11967, Nosin LX150CEPL7542 sesuai dengan Surat Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya No. 118/PenPid.B-SITA/2023/PN. Pya tanggal 14 Juli 2023, serta menjual 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino warna Hijau, dengan nomor Polisi A 9067 R, yang barang-barang tersebut seluruhnya adalah milik dari PT. Nusa Capital Investments, dan bukan milik dari terdakwa yang berada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena tindak pidana, dimana terdakwa sebelumnya dipekerjakan dan mendapatkan upah dari PT. Nusa Capital Investments.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Nusa Capital Investments mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
  • Kemudian pada tanggal 5 Juni 2023, terdakwa telah menyerahkan 3 (tiga) unit Sepeda Motor Merk Kawasaki yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna hijau Nomor Registrasi DR 5992 TM, Nomer Mesin LX150CEPK0406,  1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki warna Hitam Nomor Registrasi DR 6375 TM, Nomer Mesin LX150CEPL0427, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki berwarna Hitam Nomor Registrasi DR 2532 HV, Merk Kawasaki, warna hitam, Noka MH4LX150DFJP11967, Nosin LX150CEPL7542 kepada Penyidik Polda NTB dan telah dilakukan penyitaan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa KARTINI LUMBANRAJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya