| Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta yang senyata-nyatanya terjadi sebagaimana tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kepemilikan Penggugat atas tanah yang dibelinya dari almarhum Yamani pada tahun 1992 berdasarkan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 12 tanggal 16 Desember 2011 dan Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi No. 120 tanggal 22 Juni 2012 yaitu tanah seluas 3.800 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Mangkung, (sekarang Desa Selong Belanak) Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas saat ini sebagai berikut:
|
-
|
Utara
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
-
|
Timur
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
-
|
Selatan
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
|
|
|
PT Erco Citra Graha Nusa
|
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas 3.000 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Mangkung (sekarang Desa Selong Belanak) Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
|
-
|
Utara
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
-
|
Timur
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
-
|
Selatan
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
|
|
|
PT Erco Citra Graha Nusa
|
adalah tanah milik Penggugat.
- Menyatakan peralihan hak atas tanah objek sengketa seluas 3.000 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Mangkung (sekarang Desa Selong Belanak) Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
|
-
|
Utara
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
-
|
Timur
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
-
|
Selatan
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
|
|
|
PT Erco Citra Graha Nusa
|
yang dilakukan oleh Tergugat beserta dokumen-dokumen peralihannya tidak sah
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00003/Selong Belanak/2002 tanggal 24 Desember 2002 atas nama Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela tanah seluas 3.000 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Mangkung (sekarang Desa Selong Belanak) Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
|
-
|
Utara
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
-
|
Timur
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
-
|
Selatan
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
|
|
|
PT Erco Citra Graha Nusa
|
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas tanah seluas 3.000 m2 yang terletak di Dusun Kapal, Desa Mangkung (sekarang Desa Selong Belanak) Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
|
-
|
Utara
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
-
|
Timur
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
-
|
Selatan
|
|
PT Selong Nusa Indah Hotel (in casu Tergugat)
|
|
|
|
|
PT Erco Citra Graha Nusa
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) dari setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per hari.
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |