| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya atau hakim yang memeriksa untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah perkawinan Para Pemohon SUCI MARDIYANA dengan PHILIPPE LOUIS BLAISE BOIERIE yang telah dilangsungkan di Prancis pada tanggal 9 Januari 2024 berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Perkawinan Di Luar Negeri Nomor 063/S.KET/PK/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Di Marseille;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|