Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
347/Pdt.P/2025/PN Pya ITAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 347/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ITAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon atas Itan lahir di Lombok Tengah pada tanggal 1 Juli 1949 yang tertera pada dokumen kependudukan adalah orang yang sama dengan Inaq Mainah lahir di Lombok Tengah pada tanggal 1 Juli  1949 yang tertera pada Setoran Awal BPIH Nomor Porsi 1500090740 tertanggal 4 Desember 2012;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan satu orang yang sama untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
  4. Membebankan biaya kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak