| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa HAERUL IZAN pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Februari dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Gubuk Bat, Dusun Beleka II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar jam 17.00 wita terdakwa menelpon sdr. UKIR (DPO) beralamat di Beleka Kec. Praya Timur Kab. Loteng dan saat itu terdakwa memesan Narkotika jenis sabu dari sdr.UKIR (DPO) sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa mentransferkan uangnya untuk pembayaran sabu tersebut melalui BRIlink sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening sdr.UKIR, setelah mentrasfer uang tersebut kemudian terdakwa menunggu telepon balik dari sdr UKIR yang kemudian sekitar pukul 18.00 wita sdr UKIR menelepon terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah ditunggu di alfamart golong beleka selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju alfamart yang dimaksudkan oleh sdr. UKIR tersebut dan sesampainya terdakwa di alfamart tersebut terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan orang tersebut langsung memberikan terdakwa 1 (satu) bungkus sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa. Kemudian pada sekitar jam 18.30 wita terdawka pergi ke rumah teman terdakwa yaitu sdr.ENTUNG (DPO) dengan tujuan untuk mengkonsumsi sabu dirumah sdr.ENTUNG (DPO) kemudian terdakwa langsung membuka sabu yang baru dibeli dari sdr. UKIR tersebut dan mengambil sebagian kecil yang kemudian dikonsumsi oleh terdakwa hingga sampai sekitar jam 19.30 wita terdakwa selesai mengkonsumsi sabu selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah dan menyimpan sisa sabu tersebut di sajadah milik terdakwa dibelakang pintu kamar hingga pada hari senin tanggal 9 Februari 2026 sekitar jam 03.30 wita datang saksi TRI DILI MARGIYANTO dan saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI yang merupakan anggota kepolisian dari Sat Res Polres Lombok Tengah dengan beberapa anggota kepolisian lainnya yang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa karena sebelumnya telah mendapat informasi bahwa terdakwa ada memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah tempat tinggal terdakwa petugas kepolisian menemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika berupa : 1 (satu) Bungkus plastic klip Transfaran yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan didalam lipatan sajadah dibelakang pintu, 1 (satu) pipet plastik yang salah satu ujungnya di runcingkan dan 1 (satu) unit HP INFINIX NOTE EDGE warna biru, model : Infinik X6887, IMEI 1 : 357059530987895, IMEI 2 : 357059539809371 sehingga ats temuan barang bukti tersebut selanjutnya terdawka dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0111 tanggal 10 Februari 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 9 Februari 2026 terhadap Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 4,62 (empat koma enam dua) gram kemudian disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk Uji Laboratorium sehingga sisa 4,56 (empat koma lima enam) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti pada persidangan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa HAERUL IZAN pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Februari dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Gubuk Bat, Dusun Beleka II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdakwa HAERUL IZAN diduga menguasai Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya saksi TRI DILI MARGIYANTO dan saksi LALU UPI AHMAD NOFRIADI yang merupakan anggota kepolisian dari Sat Res Polres Lombok Tengah dengan beberapa anggota kepolisian lainnya yang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Gubuk Bat, Dusun Beleka II, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah tempat tinggal terdakwa petugas kepolisian menemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika berupa : 1 (satu) Bungkus plastic klip Transfaran yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan didalam lipatan sajadah dibelakang pintu, 1 (satu) pipet plastik yang salah satu ujungnya di runcingkan dan 1 (satu) unit HP INFINIX NOTE EDGE warna biru, model : Infinik X6887, IMEI 1 : 357059530987895, IMEI 2 : 357059539809371 sehingga ats temuan barang bukti tersebut selanjutnya terdawka dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0111 tanggal 10 Februari 2026 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung metamfetamin termasuk narkotika golongan I
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari kantor Pegadaian Cabang praya tanggal 9 Februari 2026 terhadap Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih keseluruhan (netto) 4,62 (empat koma enam dua) gram kemudian disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk Uji Laboratorium sehingga sisa 4,56 (empat koma lima enam) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti pada persidangan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------ |