| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama EDI AZHARI lahir di Kebon Alit pada tanggal 18-10-1996 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran dan dokumen lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama DENI PANDIKA lahir di Kebon Alit tanggal 05-05-1994 yang tercantum dalam Paspor No. AU154119 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|