| Dakwaan |
Kronologis terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut di ketahui oleh pelapor pada Hari Jumat Tanggal 27 Februari 2026 sekitar Pukul 17.00 Wita bertempat di Dsn. Mong II , Desa Kuta , Kec. Pujut , Kab. Lombok Tengah, pada saat pelapor datang ke Lombok untuk melihat loaksi tanah miliknya namun korban menemukan tanah miliknya telah di dirikan bangunan rumah permanen dan dua toko Kopi Shop di atas tanah miliknya, setelah mengetahui kejadian tersebut korban bersama dengan Keponkan menaykan terhadap saksi yang dulunya berjualan di tanah miliknya atas nama IBU KARTINI pada saat itu dan di beritahukan bahwa bangunan tersebut di dirikan oleh suadara SRIJUDIN Als AMAQ JOKER yang mengusirnya untuk keluar dari tanah tesrebut dan tidka berjualan lagi di atas tanah milik korban adapaun bukti hak milik korban yaitu berupa Sertipikat dengan Nomor SHM 1144, atas nama A.CHOTIB FAUZI AS’AD, DENGAN Luas 1.928 m2, Penerbitan tanggal 14 agustus 2018, dan pada saat pelaku membuat banguna tersebut terhadap korban tidka peranh di beritahukan terlebih dahulu atau meminta izin terlebih dahulu, sehinga korban merasa di rugikan di karenakan pembuatan bangunan tersebut yang di kausai oleh terlapor yaitu jalan akses masuk ke tanah milik korban , dan tanah yang di kausia oleh terlapor sekitar kurang lebih 600 m2 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Lombok Tengah atas perbuatan yang di lakukan terlapor. |