Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Pya H. HUSNI H. LUKMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Pya
Tanggal Surat Minggu, 02 Nov. 2025
Nomor Surat 25015/GS/MAP/XI/2025
Penggugat
NoNama
1H. HUSNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Marzuki S.H., M.H., CIM.H. HUSNI
Tergugat
NoNama
1H. LUKMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

Berdasarkan uraian di atas, Para PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya agar berkenan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat dengan segala kerendahan hati memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya kiranya berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menggunakan tanah milik Penggugat tanpa hak;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp 78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah), yang terdiri dari:
    1. Nilai tanah seluas 1 are sebesar Rp 60.000.000;
    2. Kerugian moratoir selama 5 tahun sebesar 6% per tahun (Rp 18.000.000);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  5. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak Tergugat.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak