| Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana “Larangan Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya“ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 06 ayat (1) huruf (a) Prp Nomor 51 Tahun 1960, yang terjadi pada tanggal 19 Desember 2021 dan kemudian LALU KAHARUDIN mengetahui setelah dilakukan pengecekan koordinat oleh pihak BPN Lombok Tengah ternyata H. LALU KASMARAN membuat embung dan membuang tanahnya tersebut lebih kearea tanah milik LALU KAHARUDIN sehingga merusak sebagian tanaman padi dan cabe, sehingga pada tanggal 12 Juni 2026 Pihak dari BPN Lombok Tengah melakukan pengecekan koordinat dan ternyata H. LALU KASMARAN membuat embung dan membuang tanahnya tersebut lebih kearea tanah milik LALU KAHARUDIN dengan luas sekitar 191 M2 yang mana lokasi tanah tersebut terletak di Dusun Marjanom Desa Janapria Kab. Lombok Tengah.
- oleh karena sebagian tanah LALU KAHARUDIN telah ditimbun dan pada saat itu LALU KAHARUDIN menanami pohon cabe dan padi sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000.- ( enam juta rupiah ) dan harga tanah untuk saat ini sebesar Rp. 20.000.000.- ( dua puluh juta rupiah) Per are.
|