|
|
PERTAMA
Bahwa Terdakwa JHON bersama-sama dengan Saksi Hendrik (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026 pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Lintek Dari Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:- ---------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa Jhon pergi ke ke Pasar Beleka untuk bertemu dengan teman-teman Terdakwa dan bermain Judi Slot, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi Hendrik (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Terdakwa mengajak Saksi Hendrik untuk mengajak makan mie di warung milik istri dari Saksi Supardi (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), lalu Saksi Hendrik menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026 pukul 01.40 WITA Terdakwa Jhon dan Saksi Hendrik pergi ke rumah Saksi Supardi yang beralamat di Dusun Lintek Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dengan mengendarai motor milik masing-masing. Sesampainya di rumah Saksi Supardi, warung milik istri Saksi Supardi tutup sehingga Terdakwa Jhon mengajak Saksi Hendrik untuk mengkonsumsi sabu bersama dirumah saksi Supardi yang sabunya dibeli terlebih dahulu pada Saksi Supardi dan Saksi Hendrik menyetujuinya. Kemudian terdakwa dan saksi Hendrik patungan uang untuk membeli sabu tersebut yaitu Saksi Hendrik mengeluarkan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga mengeluarkan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa dan Saksi Hendrik bersama-sama membeli Narkotika jenis Sabu pada Saksi Supardi seharga Rp 100.000 (sratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Hendrik masuk ke rumah Saksi Supardi dan bertemu Saksi Supardi, lalu Terdakwa dan Saksi Hendrik menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 (sratus ribu rupiah) kepada Saksi Supardi untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Saksi Supardi mengambilkan Narkotika jenis Sabu dari 1 (satu) buah bungkus plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu milik Saksi Supardi dengan cara menyekopnya menggunakan pipet plastic dan memasukkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam pipa kaca yang sudah dirangkai dengan alat hisab Sabu (bong) yang ada di rumah Saksi Supardi. Selanjutnya pada saat Terdakwa Jhon dan Saksi Hendrik sedang mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, datang Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Army Fhinarta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Saksi Supardi untuk melakukan penangkapan dan penggledahan kepada Terdakwa Jhon, Saksi Hendrik, dan Saksi Supardi. Selanjutnya Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penggledahan terhadap Terdakwa Jhon, Saksi Hendrik, dan Saksi Supardi dengan disaksikan oleh Saksi Saipul Bahri dan Saksi Nasirudin.
- Bahwa pada saat Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penggledahan terhadap Terdakwa Jhon, Saksi Hendrik, dan Saksi Supardi, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu di dalam saku sebelah kanan pada 1 (satu) unit sepeda motor warna Hitam merk Yamaha NMAX dengan Nomor Polisi DR 3936 UH yang merupakan sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa Jhon saat itu. Selanjutnya Terdakwa Jhon mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang Terdakwa dapatkan dengan cara Terdakwa membeli dari Sdr. Guluh pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 16.20 WITA dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa sudah sempat mengonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpannya di dalam saku sebelah kanan pada 1 (satu) unit sepeda motor warna Hitam merk Yamaha NMAX dengan Nomor Polisi DR 3936 UH sebelum bertemu dengan Saksi Hendrik.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 06 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu untuk Kepentingan Persidangan Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.26.0175 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0.0461 gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa John bersama-sama Saksi Hendrik tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, Terdakwa juga tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JHON pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026 pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Lintek Dari Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Army Fhinarta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi bahwa di rumah Saksi Supardi (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) yang beralamat di Dusun Lintek Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026 pukul 02.00 WITA Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Army Fhinarta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendatangi rumah Saksi Supardi dan pada saat itu di rumah Saksi Supardi didapati ada terdakwa Jhon dan Saksi Hendrik Saksi Supardi, (keduanya Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) yang sedang mengonsumsi Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penggledahan terhadap Terdakwa Jhon, Saksi Hendrik, dan Saksi Supardi dengan disaksikan oleh Saksi Saipul Bahri dan Saksi Nasirudin.
- Bahwa pada saat Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Army Fhinarta melakukan penggledahan terhadap Terdakwa Jhon, Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Army Fhinarta menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu di dalam saku sebelah kanan pada 1 (satu) unit sepeda motor warna Hitam merk Yamaha NMAX dengan Nomor Polisi DR 3936 UH yang merupakan sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa Jhon saat itu.
- Bahwa terdakwa jhon mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Guluh dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 16.20 WITA yang kemudian Terdakwa menyimpannya di dalam saku sebelah kanan pada 1 (satu) unit sepeda motor warna Hitam merk Yamaha NMAX dengan Nomor Polisi DR 3936 UH.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya tanggal 06 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM dan sisa dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu untuk Kepentingan Persidangan Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.26.0175 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0.0461 gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa JHON bersama-sama dengan Saksi Hendrik (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026 pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Lintek Dari Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa Jhon pergi ke ke Pasar Beleka untuk bertemu dengan teman-teman Terdakwa dan bermain Judi Slot, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi Hendrik (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Terdakwa mengajak Saksi Hendrik untuk mengajak makan mie di warung milik istri dari Saksi Supardi (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), lalu Saksi Hendrik menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026 pukul 01.40 WITA Terdakwa Jhon dan Saksi Hendrik pergi ke rumah Saksi Supardi yang beralamat di Dusun Lintek Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah dengan mengendarai motor milik masing-masing. Sesampainya di rumah Saksi Supardi, warung milik istri Saksi Supardi tutup sehingga Terdakwa Jhon mengajak Saksi Hendrik untuk membeli Narkotika jenis Sabu pada Saksi Supardi untuk dikonsumsi bersama-sama dan Saksi Hendrik menyetujuinya. Selanjutnya Saksi Hendrik menyerahkan uang sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa dan Saksi Hendrik bersama-sama membeli Narkotika jenis Sabu pada Saksi Supardi sebanyak Rp 100.000 (sratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Hendrik masuk ke rumah Saksi Supardi dan bertemu Saksi Supardi, lalu Terdakwa dan Saksi Hendrik menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 (sratus ribu rupiah) kepada Saksi Supardi untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Saksi Supardi mengambilkan Narkotika jenis Sabu dari 1 (satu) buah bungkus plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu milik Saksi Supardi dengan cara menyekopnya menggunakan pipet plastik. Kemudian Saksi Supardi memasukkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam pipa kaca yang sudah dirangkai dengan alat hisap Sabu (bong) yang ada di rumah Saksi Supardi. Selanjutnya terdakwa mengonsumsi sabu bersama dengan saksi Hendrik menghisapnya secara bergantian dan pada saat Terdakwa Jhon dan Saksi Hendrik sedang mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, datang saksi Saksi Lalu Kharisma Shidikara dan Saksi Lalu Army Fhinarta beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Jhon, Saksi Hendrik, dan Saksi Supardi.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium No. NAR-R1.00464/LHU/BLKPK/III/ 2026 yang diterbitkan oleh Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 06 Maret 2026 yang ditandatangani oleh an. Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Koordinator Laboratorium Kimia Kesehatan, Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian, apt. Soraya Aulia S.Farm., M.Farm NIP 19840513 201001 2 009, yang menerangkan bahwa Urine atas nama Jhon Positif Mengandung Methampetamin.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen nomor R/54/V/TAT/2026/BNNP tanggal 13 Mei 2026 dengan Kesimpulan :
- Bahwa klien atas nama Jhon merupakan pengguna korban penyalahguna shabu (Methamphetamin) situasional dalam kategori ringan
- Bahwa klien atas nama Jhon tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengonsumsi narkotika golongan I bagi diri sendiri dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP .------------------------------------------
|