Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Pya 1.Nandia Amitaria, S.H
2.Wanda Meidina Akhmad,SH
1.MOH. SOPYAN MAHDI
2.APRIL RIADEL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2366/N.2.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nandia Amitaria, S.H
2Wanda Meidina Akhmad,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SOPYAN MAHDI[Penahanan]
2APRIL RIADEL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa Terdakwa I Moh Sopyan Mahdi bersama sama dengan Terdakwa II April Riadel, pada hari Rabu, tanggal 21 bulan Januari tahun 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Bio Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memnungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk menguasi barang yang dicurinya  secara bersama sama atau bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebut diatas, terdakwa I Moh Sopyan Mahdi mengendarai sepeda motor Merk Honda PCX warna Merah, tanpa Nopol, Nomor Rangka MH1KFE219SK07746, Nomor Mesin KFE2E1077520 berboncengan dengan terdakwa II April Riadel dari arah timur ke arah barat, melihat Saksi Suryani menggunakan gelang emas rantai disebelah kiri yang sedang berboncengan dengan anak saksi Suryani, sehingga timbul niat terdakwa II April Riadel untuk mengambil gelang milik saksi Suryani. Kemudian terdakwa II April Riadel memberitahukan kepada terdakwa I Moh Sopyan Mahdi. Kemudian terdakwa I Sopyan Mahdi memepet kendaraan saksi Suryani disebelah kiri.
  • Kemudian Terdakwa II April Riadel dengan menggunakan tangan kanannya menarik paksa gelang emas dengan model rantai seberat 4.56 (empat koma lima enam) gram yang digunakan saksi Suryani ditangan sebelah kiri sampai gelang emas tersebut putus dan menyebabkan tangan saksi Suryani mengalami lecet. Setelah terdakwa II April Riadel berhasil menarik gelang tersebut, Terdakwa I Moh Sofyan Mahdi langsung menambah kecepatan motor yang dikendari sehingga para terdakwa dapat kabur ke Arah Barat dan saksi Suryani tidak dapat mengejar para terdakwa.
  • Setelah berhasil mengambil gelang emas milik saksi Suryani tersebut, para terdakwa berkendara ke Desa Semoyang. Lalu terdakwa I Moh Sofyan Mahdi menjual gelang emas yang telah putus ke saksi Siti Nurhaliza Als Liza di Dusun Batu Gulung, Desa Semoyang, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah seharga Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah). Lalu terdakwa I Moh Sopyan Mahdi mengambil uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan sisanya diberikan kepada terdakwa II April Riadel sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) .
  • Akibat terdakwa II April Riadel yang menarik paksa gelang emas milik saksi Suryani, saksi Suryani merasakan ketakutan dan sakit ditangan kiri saksi Suryani akibat tarikan paksa terdakwa II April Riadel.
  • Bahwa akibat perbuatannya saksi Suryani mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

 

-------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------

Atau

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa I. Moh Sopyan Mahdi bersama sama dengan Terdakwa II. April Riadel, pada hari Rabu, tanggal 21 bulan Januari tahun 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Bio Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum secara bersama sama atau bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebut diatas, terdakwa I Moh Sopyan Mahdi mengendarai sepeda motor Merk Honda PCX warna Merah, tanpa Nopol, Nomor Rangka MH1KFE219SK07746, Nomor Mesin KFE2E1077520 berboncengan dengan terdakwa II April Riadel dari arah timur ke arah barat, melihat Saksi Suryani menggunakan gelang emas rantai disebelah kiri yang sedang berboncengan dengan anak saksi Suryani, sehingga timbul niat terdakwa II April Riadel untuk mengambil gelang milik saksi Suryani. Kemudian terdakwa II April Riadel memberitahukan kepada terdakwa I Moh Sopyan Mahdi. Kemudian terdakwa I Sopyan Mahdi memepet kendaraan saksi Suryani disebelah kiri.
  • Kemudian Terdakwa II April Riadel dengan menggunakan tangan kanannya menarik paksa gelang emas dengan model rantai seberat 4.56 (empat koma lima enam) gram yang digunakan saksi Suryani ditangan sebelah kiri sampai gelang emas tersebut putus dan menyebabkan tangan saksi Suryani mengalami lecet. Setelah terdakwa II April Riadel berhasil menarik gelang tersebut, Terdakwa I Moh Sofyan Mahdi langsung menambah kecepatan motor yang dikendari sehingga para terdakwa dapat kabur ke Arah Barat dan saksi Suryani tidak dapat mengejar para terdakwa.
  • Setelah berhasil mengambil gelang emas milik saksi Suryani tersebut, para terdakwa berkendara ke Desa Semoyang. Lalu terdakwa I Moh Sofyan Mahdi menjual gelang emas yang telah putus ke saksi Siti Nurhaliza Als Liza di Dusun Batu Gulung, Desa Semoyang, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah seharga Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah). Lalu terdakwa I Moh Sopyan Mahdi mengambil uang sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan sisanya diberikan kepada terdakwa II April Riadel sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) .
  • Akibat terdakwa II April Riadel yang menarik paksa gelang emas milik saksi Suryani, saksi Suryani merasakan ketakutan dan sakit ditangan kiri saksi Suryani akibat tarikan paksa terdakwa II April Riadel.
  • Bahwa akibat perbuatannya saksi Suryani mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

 

-------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya