| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pekerjaan Tambahan (Additional Work) yang telah dilaksanakan dan diselesaikan oleh Para Penggugat sebagaimana posita poin 5 (lima) adalah sah dan mengikat Para Penggugat dan Para Tergugat ;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat sebagaimana posita poin 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) telah bertentangan dengan Asas Keadilan dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp. 916.671.355,- (sembilan ratus enam belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) dan kerugian imateriil sejumlah Rp. 9.916.671.355,- (sembilan milyar sembilan ratus enam belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) kepada Penggugat 1 secara penuh seketika setelah putusan ini diucapkan ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp266.493.374 (dua ratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) dan kerugian imateriil Rp2.266.493.374 (dua milyar dua ratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) kepada Penggugat 2 secara penuh seketika setelah putusan ini diucapkan ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 5 (lima) Unit Villa pada RIMBA VILLAS BATURITI pada bagian depan yang berlokasi di Kabupaten Lombok Tengah, berlamat di di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat 1 sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kepada Penggugat 2 sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat telah lalai membayar ganti kerugianya segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verzet), dan atau upaya hukum (banding, kasasi maupun peninjaun kembali) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul daalam perkara ini.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) . |